4 Hakim bermasalah akan disidang bersamaan di Majelis Kehormatan
"3 pelanggaran indisipliner dan 1 pelanggaran perselingkuhan," kata Imam.
Empat hakim direkomendasikan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung ke Majelis Kehormatan Hakim untuk menjalani persidangan atas dugaan pelanggaran kode etik. Keempatnya direncanakan akan disidang pada akhir Agustus mendatang.
Wakil Ketua KY Imam Anshory Saleh mengatakan, hakim yang direkomendasikan oleh KY untuk disidangkan nanti berasal dari Pengadilan Negeri daerah Istimewa Yogyakarta. Namun karena aturan kode etik, Imam belum bisa memberikan keterangan nama pengadil tersebut.
Sementara itu, lanjut Iman, tiga hakim dari PN Jambi, NTB, dan Tanjung Pandang, Belitung. Ketiganya direkomendasikan MA untuk disidangkan ke Majelis Kehormatan Hakim karena diduga melakukan tindakan indisipliner.
"Empat hakim yang akan disidang. 3 pelanggaran indisipliner dan 1 pelanggaran perselingkuhan," kata Imam, kepada merdeka.com, Rabu (13/8).
Imam mengatakan, rencananya persidangan itu akan digelar akhir Agustus mendatang. Dengan alokasi persidangan, empat hakim dari KY dan tiga hakim dari MA. "Semuanya akan menyidangkan di Majelis Kehormatan Hakim," ujar Imam.
Namun persidangan terhadap para pengadil itu masih menunggu ketetapan dari MA. "Kita pengennya segera dilaksanakan. Dari KY sendiri sudah siap," kata Imam.
Masalah pelanggaran kode etik yang dilakukan para hakim bukan kali ini saja terjadi. Tercatat sejak tahun 2013 hingga saat ini, sudah empat hakim dipecat oleh KY bersama MA.
Salah satunya yang paling ramai diberitakan mengenai pemecatan hakim cantik dari PN Jombang, Vica Natalia. Vica dilaporkan suaminya karena berselingkuh dengan seorang pengacara. Sementara itu, Hakim PN Medan Adria Dwi Afianti harus menerima mutasi non palu karena berselingkuh dengan seorang polisi.
Hal senada juga diterima Hakim PN Ternate Reza Latuconsina. Pada Maret 2014, pengadil itu dipecat KY dan MA karena melakukan perselingkuhan. KY dan MA juga memecat dua Hakim yang menjadi pasangan selingkuh, yakni Hakim PA Tebo Mastuhi dan Hakim PA Tebo Elsadela. Keduanya pun dipecat.