4 Kurir 300 Kg Sabu-Sabu di Banjarmasin Dijatuhi Pidana Mati
Empat terdakwa kurir 300 Kg sabu-sabu yang ditangkap Polda Kalimantan Selatan dijatuhi pidana mati. Hukuman maksimal itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (25/3).
Empat terdakwa kurir 300 Kg sabu-sabu yang ditangkap Polda Kalimantan Selatan dijatuhi pidana mati. Hukuman maksimal itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (25/3).
Keempat terdakwa yang dijatuhi pidana mati masing-masing Sutriyanto alias Tri (31), Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi (25), M Rizky Ramadhani alias Dani (24), dan Andika Prasetyanto alias Dika (28).
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Kapan mandi Nisfu Syaban dilakukan? Niat mandi Nisfu Syaban ini bisa diamalkan umat muslim sebelum melakukan amalan-amalan Nisfu Syaban.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
Para terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum dan menerima penyerahan narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Sutriyanto alias Tri, terdakwa II Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi, terdakwa III M Rizky Ramadhani alias Dani (24), dan terdakwa IV Andika Prasetyanto alias Dika dengan pidana mati," kata Aris seperti dilansir Antara.
Dalam membuat keputusan, majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa dapat menimbulkan dampak yang sangat besar dan membahayakan masyarakat Kalimantan Selatan dan sekitarnya. Perbuatan mereka disebut pula dapat memberikan keuntungan finansial bagi terdakwa dan jaringannya, sehingga harus diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Vonis hakim sama dengan tuntutan. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Jainah juga meminta agar keempat terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa Arbain menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Dia menyatakan, kliennya berencana mengajukan banding terhadap putusan itu.
Dalam persidangan ini, para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Kalsel.
Sebelumnya keempat terdakwa ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada 6 Agustus 2020. Awalnya petugas menangkap Sutriyanto dan Anggi. Kedua warga Kabupaten Kotabaru ini ditangkap di Kalimantan Utara saat mengambil sabu-sabu untuk dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mereka diupah menyerahkan sabu-sabu itu kepada Rizky Rahmadani dan Andika di Banjarmasin. Kedua penjemput narkotika ini juga tertangkap.
Baca juga:
Terbukti Bersalah Bawa 40 Kilogram Sabu, Kurir Narkoba di Medan Dituntut Pidana Mati
Polda Kalteng Tangkap IRT dan Petani Atas Kepemilikan Sabu
Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Rejang Lebong
Polisi Tangkap Kurir 944 Butir Pil Ekstasi di Dekat PN Jakpus
3 Kurir Sabu di Medan Dituntut Mati
Pasok Sabu ke NTT dengan Kapal, Nelayan asal Madura Ditangkap di Kupang