4 Narapidana kasus korupsi di Lapas Singaraja dapat remisi Nyepi
Total ada 42 warga binaan di Lapas Singaraja yang mendapat remisi Nyepi.
Empat narapidana kasus korupsi yang mendekam di Lapas Kelas II B Singaraja, Bali mendapat remisi di Hari Raya Nyepi. Keempatnya adalah Ketut Wenten, Wayan Wenten, Made Suwitra, dan Gede Kardin.
"Tidak ada yang langsung bebas. Seharusnya remisi ini hendaknya diupacarai setiap Narapidana saat Nyepi, tapi karena saat Nyepi memang tidak boleh ada aktivitas, Ya makanya kami hanya bisa sampaikan kepada narapidana secara internal saja," kata Kalapas Sutarno, Selasa (8/3).
Total ada 42 warga binaan lapas yang mendapatkan remisi. Selain kepada narapidana korupsi, tiga narapidana narkotika juga mendapat potongan masa tahanan yaitu Gede Wijana, Ida Bagus Kade Lokadi dan Putu Gede Mertayasa.
Sutarno melanjutkan, remisi ini diberikan kepada setiap narapidana berdasarkan hasil penilaian terhadap setiap narapidana, saat diberikan pembinaan di dalam LP. Bahkan menurutnya, satu orang narapidana mendapatkan remisi dua bulan, 23 orang mendapat remisi satu bulan dan 18 orang mendapatkan remisi 15 hari.