4 Pelajar di Ketapang Ditangkap Polisi Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur
Para tersangka masih berstatus pelajar aktif. Semua tersangka itu warga Jalan Mayjen Sutoyo, Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan.
Anggota Polres Ketapang, Kalimantan Barat, menangkap empat tersangka yang masih berstatus pelajar karena terlibat kasus pemerkosaan yang korbannya juga anak di bawah umur. Mereka ditangkap di salah satu rumah tersangka.
"Korban diperkosa secara bergilir oleh keempat tersangka, yakni berinisial MA, HA, AS, dan RG di rumah tersangka RG di Jalan Mayjend Sutoyo, Gang Asam, Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang," kata Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono di Ketapang, Jumat (28/5).
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Mengapa memanjakan anak secara berlebihan berdampak buruk terhadap kemandirian mereka? Anak yang terlalu dimanjakan cenderung tumbuh menjadi individu yang kurang mandiri karena terbiasa bergantung pada orang tua atau orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka kesulitan melakukan tugas-tugas sederhana yang seharusnya bisa mereka lakukan sendiri, seperti merapikan mainan atau memakai baju.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
Dia menjelaskan, keempat tersangka ditangkap atas laporan korban yang telah diperkosa oleh keempat tersangka itu, Selasa (25/5).
"Kasus pemerkosaan itu, menurut pengakuan korban berawal dari dirinya pada Selasa (25/5) sekitar pukul 15.00 WIB dijemput oleh saksi MR (teman dekat korban) untuk berjalan-jalan," ujar Wuryantono.
Namun korban malah dibawa ke rumah pelaku RG di Jalan Mayjend Sutoyo. Setelah di rumah itu, korban bersama saksi MR sempat berhubungan badan, kemudian saksi MR keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian.
"Tidak lama kemudian keempat pelaku yaitu MA, HA, AS dan RG datang ke rumah itu, lalu memperkosa korban," kata di.
Dia menambahkan tersangka MA (16) masih pelajar kelas 10 dan tersangka HA (15) baru lulus sekolah menengah pertama (SMP). Kemudian tersangka AS (17) pelajar kelas 10 dan tersangka RG (17). Semua tersangka itu warga Jalan Mayjen Sutoyo, Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan.
Polisi menegaskan terhadap tersangka HA dan RG terancam dengan Pasal 285 KUHP yaitu tentang persetubuhan secara paksa dan dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
"Sedangkan kepada tersangka AS dan MA diancam dengan pasal 286 KUHP yaitu tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal sembilan tahun kurungan penjara," tandasnya. Dikutip Antara.
Baca juga:
Keinginan Anak Anggota DPRD Bekasi Nikahi Korban yang Dia Perkosa Tak Bisa Dibenarkan
Ancam Korban Akan Diguna-guna, Kakek di Surabaya 30 Kali Cabuli Remaja 13 Tahun
Diduga Cabuli Sejumlah Siswa, Kepala SDN di OKU Dipolisikan
Kuasa Hukum Klaim Terdakwa Pemerkosa Keponakan di Aceh Korban Fitnah
Perkosa Anak di Bawah Umur, Pemuda di Banda Aceh Masuk Bui
Ayah di Kudus Perkosa dan Bunuh Putri Kandung, Berdalih Tak Diberi Istri Jatah