4 Pengedar narkoba ditangkap, seorang ditembak
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti 74 kg ganja.
Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menangkap 4 pengedar narkoba dalam penggerebekan di kawasan Jalan TB Simatupang simpang Terminal Pinang Baris, Medan. Seorang di antaranya terpaksa ditembak karena mencoba melarikan diri.
Tersangka yang ditangkap yaitu Residin alias Jidin (27), Rizki Hasbullah (18), Mardi (18), dan Rabusah (32). Saat penangkapan ini, Residin dilaporkan mencoba melarikan diri.
"Setelah dilakukan pengejaran dan melewati prosedur, tersangka dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki betis sebelah kanan," ujar Kapolresta Medan Nico Afinta kepada wartawan, Kamis (16/1) sore.
Dia memaparkan penggerebekan dilakukan Selasa (14/1) sore. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti 74 kg ganja.
Para tersangka yang ditangkap dalam penggerebekan ini dijerat dengan Pasal 114 jo 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penggerebekan ini berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat. "Terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi," sebut Nico