4 Poin Krusial Ini Dibahas Raker Pansus RUU Ibu Kota Negara dengan Pemerintah
Pemerintah dan DPR masih berbeda pandangan mengenai status ibu kota negara.
Pansus RUU Ibu Kota Negara (IKN) kembali menggelar rapat dengan pemerintah. Rapat kali ini membahas empat hal yang masih belum disepakati antara DPR dan pemerintah dalam tim perumus.
"Rapat Panja kita hari ini terkait substansi-substansi yang ketika di timus itu belum terselesaikan, jadi ada beberapa hal yang memang terselesaikan. Minimal ada 4 hal," ujar Wakil Ketua Pansus Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1).
-
Kapan Ibu Kota Nusantara (IKN) diresmikan sebagai pengganti DKI Jakarta? Posisinya akan menggantikan DKI Jakarta yang sebelumnya merupakan pusat pemerintahan Indonesia.
-
Kapan Palangka Raya ditetapkan menjadi calon Ibu Kota? Gagasan ini sebelumnya dilemparkan oleh Presiden Soekarno pada 1950-an lalu. Saat itu, Soekarno melihat Palangka Raya memiliki potensi yang kuat sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian negara.
-
Bagaimana Palangka Raya disiapkan menjadi calon Ibu Kota? Di tahun yang sama, Soekarno semakin optimis dan menggencarkan promosi Palangka Raya sebagai calon ibu kota negara. Keyakinan Soekarno sederhana, karena saat itu Pemerintah Republik Indonesia belum pernah membuat kota sendiri secara mandiri. Pemerintahan Soekarno pun jor-joran membangun sejumlah fasilitas di tengah kondisi negara yang baru saja merdeka.
-
Siapa yang menentang usulan DKJ menjadi ibu kota legislasi? Menanggapi usulan tersebut, Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menghormati atas perbedaan pendapat itu. Namun, dia menegaskan, pemerintah tak sepakat atas usulan yang disampaikan Awiek.
-
Kenapa Banten Girang diduga sebagai ibu kota kerajaan kuno? Banyaknya keramik dari Negeri Cina menjelaskan kedekatan kerajaan itu dengan peradaban Cina era Dinasti Tang.
-
Kenapa Palangka Raya gagal jadi Ibu Kota Indonesia? Adapun terdapat beberapa faktor yang menyebabkan Kota Palangka Raya batal jadi ibu kota Indonesia. Pertama karena sebagian besar tanah di sana merupakan daerah gambut, sehingga kualitasnya akan sangat buruk untuk menunjang pembangunan ibu kota pemerintahan juga kebutuhan air. Kemudian, wilayah tersebut juga jauh dari pelabuhan dan harus memutar ke wilayah Sampit, Kalimantan Tengah dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan jarak masing-masing sekitar 4 jam. Pembangunan di Palangka Raya akan memakan banyak biaya, karena proses perkerasan tanah akan dilakukan berulang-ulang dan memakan waktu yang lama, sehingga pembangunan akan banyak yang tertunda.
Pemerintah dan DPR masih berbeda pandangan mengenai status ibu kota negara. Sebelumnya sempat disepakati sebagai Pemerintah Daerah Khusus atau Pemdasus. Namun, pemerintah justru menambah frasa baru Pemdasus menjadi ibu kota negara otorita.
"Nah itulah yang masih menjadi persoalan, karena masih banyak anggota pansus mempertanyakan frasa baru otorita itu. Jadi itu nanti yang akan kita selesaikan," jelas Saan.
Kedua, akan dibahas rencana induk ibu kota negara. Ini akan memuat detail mengenai keamanan, pertahanan, dan lain sebagainya. Banyak anggota Pansus mempersoalkan rencana induk ibu kota negara tersebut.
Ketiga, masih perlu dibahas masalah anggaran memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Terakhir, masalah pemindahan yang masih perlu didalami. Salah satunya kapan pemindahan ibu kota negara akan dimulai.
"Jadi banyak sekali anggota Panja dan juga anggota timus masih mempertanyakan soal-soal seperti itu," kata Saan.
Baca juga:
4 Poin Krusial Ini Dibahas Raker Pansus RUU Ibu Kota Negara dengan Pemerintah
Pemindahan Ibu Kota Harus Perhatikan Ketersediaan Pangan & Pemerataan Infrastruktur
Jokowi Imbau Tak Keluar Negeri, Bappenas Malah Ajak Pansus IKN ke Kazakhstan
Pansus RUU IKN Berencana Sambangi Lokasi Ibu Kota Baru di Kaltim
Catatan Presiden PKS atas Kinerja Pemerintah Sepanjang 2021