4 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Jiwasraya
Empat orang saksi terkait korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero) atas nama tersangka ini Pieter Rasiman.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali memeriksa saksi perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Asuransi Jiwasraya. Saksi yang diperiksa kali ini berjumlah empat orang.
"Hari ini, empat orang saksi terkait korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero) atas nama tersangka ini Pieter Rasiman," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis (5/11).
-
Siapa yang dikabarkan cocok dengan Jirayut? Pria yang disebut cocok dengan Halda Rianta ini memiliki banyak talenta dan cocok dengan pakaian apa pun.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo? Dikutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo merujuk era akhir 1400-an hingga 1500-an pertengahan. Makamnya berbentuk bangun persegi dengan bahu yang tinggi hingga mendekati mustaka atau kepala nisan.
-
Kapan Waduk Jatigede biasanya surut? Saat bulan Juli sampai Oktober volume air sudah tidak tampak, dan hanya menyisakan bagian dasar waduh yang sudah kering.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
Hari menyebutkan empat saksi yang diperiksa yakni, Gunawan Christopher selaku Agen PT. Mirae Sekuritas sekaligus Nomine BT. Kemudian, Utomo Puspo Harto selaku Direktur PT. Topaz Investment sekaligus Nomine HH, Susana Anggraeni selaku Karyawan Swasta/Asisten Sales PT. Lotus Andalan Sekuritas (sejak Tahun 2016 s.d sekarang), dan Anong Wicaksono selaku Karyawan PT. Hilmalaya Energi Perkasa, Tbk.
"Empat orang saksi baik sebagai pengurus maupun sebagai karyawan korporasi atau perusahaan manager investasi, keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," ujar dia.
Diketahui bahwa Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam perkara tersangka Pieter Rasiman di antaranya Korporasi PT. OSO Management Investasi yaitu Direktur PT Philip Asset Manajement Mercy Iftajarina, Hendra Brata, dan R.R Sri Saptawati Puspita. Sedangkan untuk saksi tersangka korporasi PT. Jasa Capital Asset Management yaitu Maoufy Mangkey selaku nominee JHT.
Kemudian, untuk saksi tersangka pribadi atas nama Piter Rasiman yakni, Dwi Nugroho, Catelin Khariose, dan Direktur PT. Balikpapan Property Semesta Freddy Gunawan. Sementara saksi terakhir yang mewakili Tersangka Korporasi PT. Maybank Asset Management yaitu Direktur PT. Maybank Asset Management, Raja Edham Zulkarnaen bin Raja Zolkuply.
Kejagung Tetapkan Pieter Rasiman Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman (PR) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
"Pada hari ini ditetapkan lagi 1 orang tersangka atas nama PR, yang bersangkutan adalah Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (12/10).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka kepada PR tersebut karena ada kaitannya atau hubungan secara bersama-sama melakukan korupsi dengan para terdakwa yang sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Jadi, tersangka ini diduga melakukan kerjasama dengan terdakwa antara lain Joko Hartono Tirto. Dugaan keterlibatannya adalah tersangka ini membuat perusahaan untuk digunakan pengaturan investasi yang dilakukan oleh para terdakwa dengan menggunakan uang yang berasal dari PT Asuransi Jiwasraya," jelasnya.
Atas dasar itulah, penyidik menetapkan PR sebagai tersangka atas kasus yang kini melibatkannya.
"Tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi Pasal sangkaan ke 1 primer Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tpikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," sebutnya.
"Terhadap tersangka juga disangkakan tentang pencucian uang dengan dakwaan atau sangkaan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua Pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," sambungnya.
Dengan ditetapkannya PR sebagai tersangka, maka penyidik langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Terhadap tersangka pada hari ini juga akan dilakukan upaya paksa berupa penahanan dengan jenis penahanan rutan, terhitung mulai hari ini Senin, 12 Oktober 2020 dan akan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tutupnya.
(mdk/gil)