4 Tahun Buron, Bandar Narkoba di Bontang Dibekuk Polisi
Hendra ditangkap pada Selasa (12/3) sore di Jalan Pangeran Diponegoro, Bontang. Dari hasil pengungkapan kasus narkoba, banyak tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Hendra.
Seorang bandar narkoba jenis sabu bernama Hendra (33) ditangkap polisi usai 4 tahun buron. Selama kabur, warga Berbas Pantai di Bontang, Kalimantan Timur itu kerap berpindah-pindah tempat.
Hendra ditangkap pada Selasa (12/3) sore di Jalan Pangeran Diponegoro, Bontang. Dari hasil pengungkapan kasus narkoba, banyak tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Hendra.
-
Bagaimana cara barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan di Bontang? Pemusnahan barang bukti pun dilakukan dengan cara beragam. Untuk barang bukti narkoba jenis sabu, terlebih dulu dihancurkan kemudian dilarutkan ke dalam air. Larutan air kemudian dibuang.
-
Kapan Bon Kontan dicetak? Mengutip disbudpar.acehprov.go.id, Bon Kontan ini diproduksi pada tahun 1949.
-
Kapan Sunan Bonang wafat? Sunan Bonang lahir pada tahun 1465 M di Surabaya, dan wafat pada tahun 1525 di Tuban.
-
Siapa yang mengukuhkan Kelana di Bontang? Wali Kota Bontang Basri Rase mengukuhkan Pengurus Kelurahan Tangguh Bencana (Kelana) di Stadion Bessai Berinta, Kamis (16/11).
-
Apa itu Bon Kontan? Sembari menunggu dikeluarkannya alat tukar rupiah, maka pada saat itu diterbitkan Bon Kontan bernilai 100 dan 250 sebagai alat tukar.
-
Apa itu Kue Bongko? Makanan ini begitu digemari dan diburu oleh banyak masyarakat Minangkabau sebagai menu untuk berbuka puasa. Kue ini biasa dijumpai di Kabupaten Agam dan Kabupaten Limapuluh Kota.
"Ditemukan 1 poket sabu seberat 3,1 gram, 12 plastik klip pembungkus sabu, 16 pipet kaca, sedotan hingga uang tunai Rp 1,2 juta serta juga timbangan digital," kata Kasubbag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono, Kamis (14/3).
Di hadapan polisi, Hendra berkilah sabu yang sudah dijual bukan miliknya sendiri. "Dari keterangan Hendra alias Ortu yang sudah menjadi target operasi 4 tahun ini menyebut kalau barang haram tersebut diperoleh dari AC (DPO) saat sebelum ditangkap," ungkap Suyono.
Penyidik menjerat Hendra dengan pasal 112 atau 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya 20 tahun penjara," tandas Suyono.
Baca juga:
BNN Banten Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lampung
BNN Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu dari Aceh ke Surabaya, Dua Kurir Diamankan
Polisi Izinkan Keluarga Besuk Vokalis Zivilia Zulkifli
PN Bekasi Vonis Kurir Narkoba Jaringan Internasional Seumur Hidup
Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu Malaysia, Bandar Besar di Sulsel Ditangkap