4 Tahun Kabur, Buron Korupsi Pembangunan Dermaga Bakalang Alor Ditangkap di Aceh
Upaya Ramlan melarikan diri dari jerat hukum akhirnya terhenti setelah 4 tahun. Terpidana korupsi pembangunan dermaga di Nusa Tenggara Timur (NTT) ini diringkus di Aceh, Selasa (15/3).
Upaya Ramlan melarikan diri dari jerat hukum akhirnya terhenti setelah 4 tahun. Terpidana korupsi pembangunan dermaga di Nusa Tenggara Timur (NTT) ini diringkus di Aceh, Selasa (15/3).
Ramlan merupakan terpidana tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Bakalan, Kabupaten Alor, dengan nilai kontrak Rp20 miliar. Dia ditangkap tim Tabur Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan bantuan Kejati NTT dan Aceh.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Kajati NTT Hutama Wisnu menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2182K/Pid.Sus/2016 tanggal 7 Desember 2016, terpidana Ramlan dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Dermaga Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor sehingga merugikan negara sebesar Rp4.347.721.446.
"Putusan Mahkamah Agung tersebut lebih berat dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dengan Putusan Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Kpg tanggal 8 Juni 2016, yang menghukum terpidana Ramlan dengan pidana penjara satu tahun, dan lima bulan kurungan sesuai dengan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ungkap Hutama Wisnu, Kamis (17/3).
Rugikan Negara Rp4,3 Miliar
Ia menguraikan, pada tahun 2014, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal mengalokasikan dana sebesar Rp21 miliar untuk pembangunan Dermaga Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor.
Terpidana Ramlan selaku kuasa Direktur PT Mina Fajar Abadi didakwa penuntut umum bersama-sama dengan Sugiarto Prayitno, Maprih Unggul Purwanto, Sri Raharjo, Andi Prayana, Noer Soewirta, Adi Nugraha, Berman Banjar Nahor, Sofiah, Slamet Maryoto, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.347.721.446.
Terpidana melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan terdapat kekurangan volume sebesar kerugian negara tersebut. Terpidana Ramlan dikeluarkan demi hukum pada tanggal 11 Juni 2016, sebelum adanya penetapan penahanan dari Pengadilan Tinggi Kupang diterima Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Alor.
Saat proses upaya hukum, terpidana Ramlan berada di luar tahanan hingga adanya putusan Mahkamah Agung, Ramlan tetap berada di luar tahanan. Ketika hendak dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor, dia melarikan diri dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Terkait dengan kerugian keuangan negara yang timbul, telah dipulihkan pada saat penyidikan dan penuntutan di sidang pengadilan," ujar Hutama Wisnu.
Setelah Ramlan ditangkap di Aceh, Kajati NTT langsung memerintahkan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi NTT dan Jaksa Eksekutor Hery Franklin, untuk melakukan eksekusi ke Lapas Aceh.
(mdk/yan)