4 Warga Luwuk jadi tersangka penyerangan petugas pakai bom molotov
Empat warga menjadi tersangka kasus penyerangan terhadap petugas saat eksekusi lahan di kawasan Tanjung, Kelurahan Keraton, Kota Luwuk, Senin kemarin. Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Banggai.
Empat warga menjadi tersangka kasus penyerangan terhadap petugas saat eksekusi lahan di kawasan Tanjung, Kelurahan Keraton, Kota Luwuk, Senin kemarin. Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Banggai.
"Dari puluhan orang yang kita mintai keterangan di Mapolres, empat orang itu yang memenuhi unsur-unsur melakukan tindakan pidana sehingga ditetapkan sebagai tersangka, dan kini diamankan untuk kepentingan penyidikan," kata Wakapolres Banggai Kompol Doni Prakoso, Kamis (22/3). Dikutip dari Antara.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Bagaimana Suswono ingin mengatasi lahan terlantar di Jakarta untuk mendukung ketahanan pangan? Jadi nanti kita akan mencoba menghubungi pemiliknya kira-kira mau dipakai kapan. Nah kalau kira-kira masih lama kan bisa dimanfaatkan untuk tanaman-tanaman musiman, kan paling dua tiga bulan panen, itu bisa dimanfaatkan," ujarnya.
-
Kapan Hari Lebah Sedunia diperingati? Setiap tahun pada tanggal 20 Mei, dunia merayakan Hari Lebah Sedunia, sebuah peringatan yang mengingatkan kita semua tentang makhluk kecil yang memiliki peran besar dalam kelangsungan hidup planet kita.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
Keempat tersangka tersebut adalah L, warga Kompleks Tanjung, Kelurahan Keraton yang terbukti memiliki dan menguasai bahan peledak jenis bom molotov, melanggar pasal 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 serta Pasal 212 dan 213 KUHP dan terbukti melempar petugas dengan bom molotov yang dimiliki.
Tersangka kedua La Usu, nelayan asal Kota Baubau, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, dituduh melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan peran membuat atau merakit bahan peledak jenis bom molotov.
Tersangka ketiga Fir, nelayan Luwuk yang tinggal di Kelurahan Tanjung juga dituduh melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan/atau pasal 212 dan 213 KUHP dengan peran melempari petugas dengan batu dan bom molotov.
Sedangkan tersangka keempat HK, nelayan yang juga warga Kompleks Tanjung melanggar pasal 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan peran merakit bom molotov.
Terkait pembebasan lahan tersebut, Doni mengemukakan ratusan personel polisi dibantu TNI, hingga Kamis, masih melakukan pengamanan di lokasi eksekusi lahan karena masih ada excavator yang membersihkan puing-puing bangunan sisa pembongkaran yang dilakukan dua hari sebelumnya.
Selain itu, sejumlah warga yang sebelumnya tinggal di kompleks Tanjung tersebut masih terus berupaya mengangkut sisa-sisa barang dan bahan bangunan.
"Situasi di lokasi aman, namun petugas masih terus berjaga-jaga," ujar Doni.
Yusuf, seorang warga yang sedang berada di lokasi eksekusi yang dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan kegiatan di lokasi saat ini tinggal pembersihan puing-puing bangunan yang dirobohkan pada dua hari sebelumnya.
Beberapa bangunan masih ditunda pembongkarannya seperti Kantor Dinas Tenaga Kerja dan gudang Bulog, sedangkan sebuah sekolah Taman Kanak-kanak dan dua masjid tidak dirobohkan.
Eksekusi lahan seluas sekitar 14 hektare ini dilakukan selama tiga hari, 19-21 Maret 2018 oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri Luwuk dengan dikawal sekitar 800 personel polisi dibantu TNI, dan mendapat perlawanan masyarakat di lokasi sehingga terjadi bentrokan yang menyebabkan polisi menangkap lebih dari 30 orang namun hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur melakukan tindak pidana.
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan kasasi No.2351-K/Pdt/1997, Putusan Pengadilan Tinggi Sulteng No.81/Pdt/1996/PT.Palu dan putusan PN Luwuk No.02/Pdt/G/1998 yang memenangkan pemohon eksekusi atas nama ahli waris Ny. Berkah Al-Bakkar.
Pengacara pemohon eksekusi Abdul Salam dikabarkan telah melayangkan surat permohonan kepada Kapolres Banggai untuk mendapat pengamanan lanjutan pascaeksekusi terhadap lokasi itu hingga 28 Maret 2018.
Baca juga:
Agustus 2018, pemerintah luncurkan portal kebijakan satu peta
Eksekusi lahan 14 hektare di Luwuk diwarnai kericuhan
Sempat dikira gereja, pembangunan sekolah Santa Laurensia kembali dilanjutkan
Komisi II DPR tegaskan tak ada diskriminasi kepemilikan tanah di Yogyakarta
Kembali protes pembangunan Tol Serpong-Cinere, aktivis menyelam di Situ Sasak
Belum dapat ganti rugi, warga tutup jalan lingkar luar Bogor