40 Daerah Selain Jawa-Bali Berlakukan PPKM Level 3 dan 4, Berikut Daftarnya
Merujuk pada aturan tersebut, maka tidak hanya Jawa-Bali yang masuk dalam level 3 dan 4.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merilis istilah kebijakan baru, bernama PPKM level 3 dan 4. Kebijakan ini menghapus istilah kebijakan sebelumnya Darurat dan Mikro.
Diketahui, PPKM Level 3 dan 4 tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPP mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.
-
Bagaimana PPP memutuskan untuk mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
Merujuk pada aturan tersebut, maka tidak hanya Jawa-Bali yang masuk dalam level 3 dan 4.
Berikut wilayah Indonesia di luar Jawa-Bali yang berada dalam Level 4:
Provinsi Sumatera Utara:
Kota Medan
Sumatera Barat:
Kota Buktitinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang
Kepulauan Riau:
Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.
Lampung:
Kota Bandar Lampung
Kalimantan Barat:
Kota Pontianak dan Kota Singkawang.
Kalimantan Timur:
Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang
Nusa Tenggara Barat:
Kota Mataram
Papua Barat:
Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong
Sementara wilayah yang masuk pada Level 3, adalah sebagai berikut:
Aceh:
Kota Banda Aceh
Sumatera Utara:
Kota Sibolga
Sumatera Barat:
Kota Solok
Riau:
Kota Pekanbaru
Kepulauan Riau:
Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan
Jambi:
Kota Jambi
Sumatera Selatan:
Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
Bengkulu:
Kota Bengkulu
Lampung:
Kota Metro
Kalimantan Tengah:
Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya
Kalimantan Utara:
Kabupaten Bulungan
Sulawesi Utara:
Kota Manado dan Kota Tomohon
Sulawesi Tengah:
Kota Palu
Sulawesi Tenggara:
Kota Kendari
Nusa Tenggara Timur:
Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo
Maluku:
Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon
Papua:
Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura
Papua Barat:
Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama
Baca juga:
Ahli Setuju PPKM Darurat Diperpanjang jadi PPKM Level 3-4
Arus Lalu Lintas di Pos Penyekatan PPKM Level 4 Underpass Mampang Ramai Lancar
Perpanjangan PPKM Hingga 25 Juli Dinilai Bawa Sentimen Positif ke Rupiah
Muhammadiyah Minta Masyarakat Disiplin Prokes Meski PPKM Diperlonggar
PPKM Level 4 di Jakarta, Wagub Sebut SRTP Tak Perlu Diperpanjang
Epidemiolog Nilai Perpanjangan PPKM Level 3-4 di Jawa-Bali Sudah Tepat