40 Pengunjuk Rasa di Medan Jadi Tersangka Kerusuhan, 15 Lainnya Dilepas
Sebanyak 40 orang dijadikan tersangka dalam kerusuhan pada unjuk rasa di sekitar Gedung DPRD Sumut, Selasa (24/9). Sementara 15 orang lainnya sudah dipulangkan.
Sebanyak 40 orang dijadikan tersangka dalam kerusuhan pada unjuk rasa di sekitar Gedung DPRD Sumut, Selasa (24/9). Sementara 15 orang lainnya sudah dipulangkan.
"Dari awal ada 55 plus 1 saksi yang kita amankan. Kemudian, untuk peserta unjuk rasa yang ditetapkan sebagai tersangka 40 orang, dikembalikan 15 orang tidak terbukti (hanya) sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (26/9).
-
Siapa Mbak Dewi? Atha Dewi Prihantini (38) jadi salah satu pelestari adrem yang belakangan mulai terangkat ke permukaan.
-
Kenapa Syawalan Morodemak digelar? Dilansir dari Demakkab.go.id, tradisi itu digelar sebagai ungkapan rasa syukur terutama warga nelayan yang kesehariannya mencari nafkah di tengah laut.
-
Siapa Dewi Rengganis? Legenda Dewi Rengganis penjaga Gunung Argopuro Diceritakan bahwa Dewi Rengganis, putri dari Kerajaan Majapahit, diasingkan ke puncak gunung bersama enam dayangnya.
-
Di mana Syawalan Morodemak digelar? Syawalan Morodemak merupakan sebuah ritual sedekah laut yang digelar di Pantai Morodemak, Kecamatan Bonang.
-
Siapa Delsy Syamsumar? Delsy Syamsumar, Pelukis Neoklasik Asal Sumbar yang Karyanya Sudah Diakui Dunia Salah satu pelukis terkemuka di Indonesia ini telah melahirkan karya-karya hebat yang sudah diakui oleh Lembaga Seni dan Sejarah Perancis melalui literatur.
-
Siapa Naja Dewi? Berikut adalah gambar Naja Dewi Maulana, anak tunggal Armand Maulana dan Dewi Gita.
Tatan mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah mereka melakukan gelar perkara. Ke-40 pengunjuk rasa itu dinilai memiliki peran dalam tindak pidana yang terjadi pada kerusuhan itu.
Para tersangka dinilai telah melakukan perusakan, penghasutan, atau kekerasan secara bersama-sama, dan menyerang petugas.
"Untuk 40 orang ini masing-masing perannya berbeda-beda, pasal yang kita terapkan Pasal 200 ayat (1) e subs Pasal 160 subs Pasal 170 KUHP, kemudian Primer Pasal 214 subs Pasal 213 lebih subs Pas 218 KUHP," papar Tatan.
Ke-40 tersangka masih menjalani proses hukum di Mapolda Sumut. Sementara 15 pengunjuk rasa sudah dikembalikan kepada pihak keluarga.
Sebelumnya, polisi menangkap 55 terkait unjuk rasa yang berujung rusuh di sekitar Gedung DPRD Sumut, Selasa (24/9). Seorang buronan tersangka kasus terorisme juga ditangkap di lokasi. Dia diserahkan ke Densus 88.
Di antara 55 pengunjuk rasa yang ditangkap terdapat 51 orang mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Sumut dan Aceh.
Kerusuhan terjadi saat lebih dari seribu mahasiswa berunjuk rasa menentang Revisi UU KPK, RKUHP dan sejumlah RUU lain yang dinilai mengkhianati reformasi. Polisi menghalau massa sehingga terpecah menggunakan water canon dan gas air mata. Massa tidak tinggal diam. Mereka membalas melempari polisi dengan batu.
Baca juga:
Viral Video Aparat Pukuli Demonstran, Polda Sumut Tegaskan Tak Sesuai SOP
55 Pendemo di Medan Masih Diperiksa Polisi, 7 Sempat Masuk UGD
Viral Video Aparat Aniaya Mahasiswa Demo, Polda Sumut Amankan 5 Anggota
Sisa Demo Ricuh, Kaca Gedung DPRD Sumut Berserakan
Rekam Penganiayaan Mahasiswa saat Demo, Anggota DPRD Sumut Dipukuli Polisi
Satu Buronan Teroris Ditangkap dalam Demo Mahasiswa di Medan