41 Kilogram sabu disita polisi dari ruko di Kalideres asal China
41 Kilogram sabu disita polisi dari ruko di Kalideres asal China. Dua warga negara China diamankan dalam penggerebekan tersebut. Keduanya berinisial LZ dan LY yang berperan sebagai penyewa ruko dan dua WNI yang bertugas sebagai kurir.
Sabu sekira 41,6 kilogram disita jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro menggerebek sebuah ruko DD 2 Nomor 9, Taman Surya V, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (18/7). Empat pelaku turut diamankan dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut.
"Kemudian bersama tersangka LX ini dibongkar dan setelah kami hitung maka total barang bukti yang kami sita sebanyak 41,57 kilogram. Dengan nilai kalau dipasarkan sampai Rp 60 miliar ya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/7).
Dua warga negara China diamankan dalam penggerebekan tersebut. Keduanya berinisial LZ dan LY yang berperan sebagai penyewa ruko dan dua WNI yang bertugas sebagai kurir.
"TKP awal itu ada di perumahan surya itu di daerah Kalideres, kemudian TKP kedua tidak jauh dari situ rumah susun, juga di taman surya," kata Nico.
Nico menyebut, jika kedua warga China menggunakan modus operandinya dengan menyewa ruko dan apartemen susun. Keduanya lantas menerima barang kiriman melalui jalur ekspedisi setelah diambil dua kurir asal Indonesia.
"Sabu akan dikirimkan ke alamat ruko di Perumahan Taman Surya 5 blok D Nomor 85," kata Nico.
Nico menambahkan, selama di Jakarta keduanya mengaku bekerja di restoran. Dari hasil penyelidikan diketahui barang yang dikirim dimasukkan ke dalam meja dan payung.
"Jadi meja di dalamnya sudah di isi sabu kemudian payungnya ini sebagai alat perlengkapan, jadi mereka mengelabui petugas dengan seolah-olah akan bekerja di restoran," ujar Nico.
Menurut mantan Kapolrestabes Medan, ini kasus tersebut masih terus dikembangkan dengan memeriksa para tersangka. Satu tersangka diberi timah panah lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Dua tersangka atas nama LX ini akan kami kembangkan, di mana satu tempat lagi rumah susun. Tapi LX melakukan perlawanan sehingga kami tindak tegas sehingga LX meninggal dunia," kata Nico.
Para tersangka dikenalkan Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Pasalnya yang disangkakan 112, 114 narkotika dengam ancaman maksimal sampai hukuman mati," pungkas Nico.