4.100 Batang kayu ilegal dari hutan di Pontianak disita petugas
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Aparat gabungan Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan dari Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan Wilayah III Pontianak bersama dengan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, menyita 4.100 batang kayu olahan illegal senilai Rp 500 juta. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan itu dilakukan Rabu (26/4) dini hari lalu. Tim SPORC mengendus aktivitas pengangkutan kayu ilegal sebuah truk dari arah kabupaten Landak, menuju ke sebuah gudang penyimpanan di kota Singkawang, sekira pukul 05.30 Wib.
"Tim membuntuti truk itu, sampai di dalam gudang. Kita lakukan penggerebekan saat truk melakukan bongkar muat. Tidak ada dokumen sah yang bisa ditunjukkan," kata Kepala BPPHL-HK Kalimantan, Subhan kepada wartawan di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (3/5).
"Pengangkut dan pemilik kayu, STY usia 45 tahun, hanya menggunakan nota angkutan kayu olahan dari industri kayu di daerah anjungan di Kabupaten Mempawah. Jenis kayunya adalah kayu meranti," ujarnya.
Usai menggerebek saat bongkar muat isi muatan truk, petugas gabungan juga mengecek isi gudang. Di lokasi, ditemukan sekitar 3.900 batang kayu berbagai ukuran dan jenis seperti katu belian, rimba campuran, dan juga meranti.
"Kita tanyakan ke pemilik gudang, PR usia 50 tahun, juga tidak punya dokumen sah SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan)," sebut Subhan.
Dugaan sementara, ribuan batang kayu itu, didatangkan dari daerah Serimbu, kecamatan Air Besar, kabupaten Landak dan kawasan Sungai Ledo di kabupaten Bengkayang, dan juga dari hutan cagar alam di Gunung Nyiut. "Juga diperkirakan berasal dari hutan lindung di sekitarnya," kata Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayag III Pontianak, Iman Rusmana, menambahkan.
STY dan PR, ditetapkan sebagai tersangka, dan supir truk, PM (37), sebagai saksi. STY kini ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak sejak 27 April 2017 dengan jeratan Undang-undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sementara PR, masih menjalani pemeriksaan penyidik, dan belum ditahan, untuk mendalami keterangan.
"Volume total dari 4.100 batang kayu adalah 184,61 meter kubik. Nilai ekonomi dari ribuan batang kayu itu sekitar Rp 500 juta," ujar Iman.