45 Bule Nakal di Bali Dideportasi, Terbanyak Rusia dan Inggris
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali, Barron Ichsan mengatakan, hampir tiga bulan ini pihaknya telah mendeportasi ke Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 45 orang.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali, Barron Ichsan mengatakan, hampir tiga bulan ini pihaknya telah mendeportasi ke Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 45 orang.
"Dimana tercatat selama hampir tiga 3,5 bulan ini sejak Januari 2023 sampai dengan hari ini. Kanim khusus Ngurah Rai, sudah melakukan tindakan administrasi keimigrasian sebanyak 33 kali terhadap WNA yang nakal," kata Barron, saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Kamis (16/3).
-
Mengapa Gerbang Wisata Toronipa-Kendari menjadi viral? Video viral dari gerbang tersebut salah satunya beredar di akun Instagram @undercover.id. Di sana tampak seseorang menunjukkan kondisi dari gapura besar itu yang dianggap tak sesuai standar.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
Sementara, secara keseluruhan imigrasi Bali telah mendeportasi 45 WNA dari 63 kasus WNA yang melakukan pelanggaran di Bali.
Rinciannya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menindak 33 WNA, Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Denpasar menindak 18 WNA dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja sebanyak 12 WNA.
"Dari 63 kasus ini, 20 kasus itu bayar denda dan yang sudah dideportasi ada 45 kasus. Yang paling banyak adalah kasus penyalahgunaan izin tinggal (kerja ilegal). Kemudian kasus overstay," ujarnya.
"Baik overstay yang melebihi 60 hari maupun yang masih kurang 60 hari. Sehingga, masih diperbolehkan untuk membayar. Untuk yang terbanyak itu adalah warga Negara Rusia dan Britania Raya," ujarnya.
(mdk/rnd)