46 Anggota DPRD Bekasi belum kembalikan mobil dinas
Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Muhammad Ridwan mengatakan, pihaknya akan segera memberikan surat edaran perihal penarikan mobil dinas kepada 46 anggota DPRD mulai besok. Adapun, mobil dinas tersebut jenis Toyota Kijang Innova.
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengancam akan menahan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD setempat jika tak mengembalikan kendaraan dinas. Mereka diberikan waktu hingga pertengahan November mendatang.
"Tunjangan transportasi Rp 15 juta setiap anggota DPRD, ada 46 orang yang berhak atas tunjangan tersebut," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah, Kota Bekasi, Supandi Budiman, Selasa (31/10).
Dia menjelaskan, Pemda Bekasi telah mengalokasikan anggaran tunjangan transportasi untuk Oktober-Desember 2017 pada APBD perubahan. Namun, dana itu belum bisa dicairkan karena masih dikoreksi oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan.
"Pekan besok sudah selesai, sehingga bisa segera dicairkan," jelasnya.
Supandi mengungkapkan, penarikan kendaraan dinas ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif dan anggota DPRD. Tapi, khusus pimpinan masih diberikan kendaraan dinas.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Muhammad Ridwan mengatakan, pihaknya akan segera memberikan surat edaran perihal penarikan mobil dinas kepada 46 anggota DPRD mulai besok. Adapun, mobil dinas tersebut jenis Toyota Kijang Innova.
"Sebenarnya sudah ada 10 orang yang ingin mengembalikan. Tapi, saya tolak. Soalnya inginnya serentak jadi lebih mudah menginventarisasinya," ujarnya.