4.955 ODGJ di Bali Berhak Mencoblos pada Pemilu 2024, Ini Syaratnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental sebagai pemilih pada Pemilu 202
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana pendampingan ODGJ agar bisa menggunakan hak pilih? “Kami sarankan memang harus begitu dengan kemampuan masing-masing mereka. Walaupun mereka punya gangguan jiwa, bukan berarti mereka tidak tahu apa-apa,” kata Endang.
-
Kapan ODGJ bisa menggunakan hak pilihnya? Dia juga berharap seluruh ODGJ mau menggunakan hak mereka di bilik suara pada tanggal 14 Februari 2024.
-
Siapa yang harus memfasilitasi ODGJ agar bisa menggunakan hak pilihnya? Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih menegaskan bahwa sebagai warga negara ODGJ juga memiliki hak pilih, sehingga mereka harus difasilitasi tanpa ada driskiminasi.
-
Apa hak yang dimiliki oleh ODGJ dalam Pemilu 2024? Setiap warga negara berhak untuk memperoleh hak memilih pada pemilu 2024 besok. Sama seperti warga lain, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) juga berhak menggunakan hak pilihnya.
-
Siapa yang berhak memilih dalam Pemilu? Pemilih merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin maupun sudah pernah kawin.
-
Kenapa para ODGJ diundang ke pesta hajatan? Pemilik acara mengundang pasien rehabilitasi kelainan jiwa sebagai penyanyi di acara tersebut.
4.955 ODGJ di Bali Berhak Mencoblos pada Pemilu 2024, Ini Syaratnya
Terdapat ribuan ODGJ di Bali yang berhak mencoblos pada Pemilu 2024. Namun mereka harus mendapatkan rekomendasi dari dokter.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, dokter yang menentukan ODGJ bisa mencoblos atau memilih.
"Jadi kalau di Rumah Sakit Jiwa di Bangli, saya paham banget saat hari H mereka akan diberikan rekomendasi. Oh ini bisa (mencoblos), karena itu orang sakit, orang sakit kan bisa sembuh. Makanya, didata semua karena kepentingan itu, tidak boleh satu orang pun di Indonesia ini yang tertinggal atau tidak punya hak pilih," kata Lidartawan di Denpasar, Selasa (19/12).
- Beli Lukisan Karya Difabel, Pramono Janji Bakal Bantu Penyandang Disabilitas jadi Seniman Hebat
- Warga Terancam 5 Tahun Bui, Pemprov Bali Panggil BKSDA Pertanyakan Tak Ada Sosialisasi Landak Jawa Dilindungi
- Berdayakan Pekerja Disabilitas, Mensos Apresiasi Krisna Oleh-oleh Bali
- Membedah Aturan ODGJ Bisa Ikut Mencoblos di Pemilu 2024
Ia menerangkan bahwa ODGJ tidak boleh mencoblos tanpa surat rekomendasi dari dokter.
Selain itu, menurutnya, ada keluarga yang sengaja menyembunyikan anggota keluarganya yang memiliki disabilitas mental atau ODGJ sehingga susah untuk masuk dalam daftar pemilih.
"Pada saatnya nanti, kalau dikatakan dia sudah boleh (memilih), boleh. Tapi kalau tidak, iya kita tidak kasih. Termasuk yang biasanya di luar, ini kebiasaan (keluarganya) yang ini malah disembunyikan. Kita susah mencari," ujarnya.
"Dan kalaupun pada saat itu memang tidak bisa memilih, lebih baik kita tidak kasih memilih daripada surat suaranya dirobek atau ngamuk di sana, kasihan juga. Ini kita lakukan betul, jadi tidak serta-merta ODGJ semua boleh milih juga, tapi datanya iya kita data. Karena itu orang yang sakit kan bisa sembuh," ujarnya.
Berdasarkan data KPU Bali, pemilih dari disabilitas mental di Pulau Bali sebanyak 4.955 orang. Rinciannya, 457 orang di Kabupaten Jembrana, 702 orang di Kabupaten Tabanan, 653 orang di Kabupaten Badung, 760 orang di Kabupaten Gianyar, 319 orang di Kabupaten Klungkung, 372 orang di Kabupaten Bangli, 631 orang di Kabupaten Karangasem, 703 orang di Kabupaten Buleleng, dan 358 orang di Kota Denpasar.
Sementara, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan, potensi ODGJ memilih di Bali mencapai 4.955 orang. "Potensinya ada sekitar 4.955 sesuai data," ujarnya.
Namun, pihaknya menerangkan di samping ODGJ di rumah sakit, ada juga yang dirawat di rumahnya. Ketika dirawat di rumah, pihak keluarga biasanya enggan mengizinkan yang bersangkutan nyoblos.
"Itu dari beberapa pemilu memang seperti itu. Khawatirnya nanti kumat atau kedua mungkin pihak keluarganya malu, atau pertimbangan lainnya. Tapi sepanjang tidak ada surat rekomendasi dari dokter kita tidak izinkan untuk nyoblos nanti di Pemilu 2024," ujarnya.