5 Catatan kritis Bawaslu terkait simulasi Pilwalkot Tangerang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun memiliki 5 catatan kritisnya terhadap simulasi yang dilakukan untuk pilkada serentak tersebut. Catatan pertama, tidak terdapatnya informasi terkait prosedur pemungutan suara di papan pengumuman.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan simulasi pemungutan & penghitungan suara pasangan calon tunggal untuk Pilkada 2018 di Lapangan Gandasari, Jl. Pajajaran, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang, Sabtu (12/5).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun memiliki 5 catatan kritisnya terhadap simulasi yang dilakukan untuk pilkada serentak tersebut. Catatan pertama, tidak terdapatnya informasi terkait prosedur pemungutan suara di papan pengumuman.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Bagaimana Bawaslu Jawa Tengah menangani pelanggaran pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,”
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kenapa Pavlopetri tenggelam? Penyebab tenggelamnya Pavlopetri masih belum diketahui. Meskipun demikian, beberapa ahli meyakini kota itu mungkin tenggelam akibat gempa bumi yang terjadi sekitar tahun 1000 SM atau 375 M.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Emping Beras begitu istimewa di Bangka Belitung? Tak heran jika kuliner yang satu ini begitu legendaris di masyarakat Bangka Belitung.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Anggota Bawaslu bidang Pengawasan dan Sosialisasi, Mochammad Afifuddin, dalam konteks Paslon tunggal dalam Pilkada, dibutuhkan informasi bagi pemilih terkait prosedur penyaluran suaranya.
"Tidak terdapat informasi di papan pengumuman terkait dengan prosedur pemungutan suara. Bagaimana tata cara memilih dan bagaimana suara sah dan tidak sah," ungkap Afifuddin, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/5).
Catatan kedua, daftar pemilih tetap (DPT) yang ditempel di papan pengumuman memuat semua informasi yang ada di dalam data kependudukan. Menurut Afif, sapaan akrabnya, data kependudukan yang terlalu lengkap itu justru dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, data pemilih juga dirasa tidak sinkron dengan informasi publik yang diinginkan oleh pemerintah.
"Satu sisi ini memberikan informasi publik tetapi sisi lain juga dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Data pemilih yang disembunyikan untuk diserahkan ke pengawas dalam proses pemutakhiran data tidak sinkron dengan kategori informasi publik yang dikehendaki pemerintah," jelasnya.
Catatan ketiga, sampel surat suara justru tidak memuat informasi yang dibutuhkan oleh pemilih sesuai dengan tujuan simulasi. Seperti halnya tidak memuat daerah dan penyelenggara, tidak ada gambar paslon, dan tidak adanya visi serta misi paslon.
"Tujuan simulasi untuk memberikan rekomendasi perbaikan terhadap proses pengetahuan pemilih dan prosedur pemilihan belum maksimal," ujar Afif.
Catatan keempat, kursi dan posisi saksi dan pengawas di lapangan dianggap kurang tepat, yang mana berada di dekat pintu keluar. Kata dia, keberadaan pemantau paslon tunggal sebaiknya diperbolehkan memasuki lokasi TPS, guna semakin meningkatkan integritas pemungutan suara.
"Karena terhalang untuk mengawasi tahapan penting dalam mendaftar pemilih dan menempatkan surat suara," kata dia.
Catatan kelima, penataan meja antar bilik suara seharusnya dapat diatur lebih luas, agar pemilih yang butuh menggunakan kursi rodanya dapat lebih leluasa memberikan hak suara mereka secara mandiri.
"Posisi antar bilik suara terlalu berdekatan sehingga pemilih pengguna kursi roda kurang bisa bermanuver," pungkasnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Masih butuh waktu, Bawaslu tunda sidang putusan sengketa Pilwalkot Makassar
Belum diturunkan, KPUD Riau pelajari aturan soal baliho 'salam 4 jari'
Penjelasan Yayasan 'Salam 4 Jari' soal baliho yang disebut Bawaslu langgar aturan
Menanti putusan Bawaslu Makassar, pihak Danny Pomanto optimis gugatan dikabulkan
Besok, Bawaslu akan undang KPU, Dewas Pers dan ahli pidana untuk kasus PSI