5 Pembunuh pasutri lansia dibekuk, tiga pelaku remaja di bawah umur
Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menangkap lima pelaku pembunuhan pasangan suami-istri lanjut usia yang terjadi di Desa Cawang Lama pada Desember 2017 lalu.
Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menangkap lima pelaku pembunuhan pasangan suami-istri lanjut usia yang terjadi di Desa Cawang Lama pada Desember 2017 lalu.
Wakapolres Rejang Lebong Kompol Hardinata didampingi Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan dan Kapolsek Curup Iptu Sumardi dalam jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Kamis (17/5), mengatakan kelima tersangka yang diamankan petugas ini berusia remaja bahkan tiga di antaranya merupakan anak dibawah umur.
-
Dimana pembunuhan sadis itu terjadi? Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda berinisial MSD (24) tewas digorok oleh NKW (24), suaminya sendiri di dalam rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Bagaimana pelaku melakukan penipuan? "Kalau mau, ya saya bilang ada Rp50 ribu. Udah, Rp100 ribu aja katanya. Ya sudah, saya kasih Rp100 ribu," terangnya. "Saya disuruh ke atas menghadap ke pimpinan. Katanya kalau ada uang Rp4 juta, saya bisa kerja langsung besok," imbuhnya. Karena korban tak menyanggupi untuk menyerahkan sejumlah uang jutaan rupiah itu, dia diminta menunggu pengumuman hingga sore hari. Sadar dirinya ditipu, korban lantas bergegas keluar dari lokasi.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Apa modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku? Modus yang sempat ramai pada tahun 2023 silam itu kembali ditemukan setelah polisi menangkap dua pelaku EO (47) dan SM (29). Tercatat jika kasus ini menjadi sorotan ketika, Polres Metro Depok, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya menerima laporan dari para korban yang mengalami kerugian jutaan rupiah. Oleh sebab itu dalam kasus terbaru yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan menangkap EO dan SM, penyidik sedang fokus untuk mengembangkan apakah kasus ini memiliki kaitan dengan kasus pada 2023 silam.
Kelima tersangka pelaku pencurian disertai dengan pembunuhan ini ialah RA (14) warga Kecamatan Curup Tengah, GE (18) warga Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah, DH (13) warga Kecamatan Curup Utara, BI (15) warga Kecamatan Curup Tengah dan RA (17) warga Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur.
Sedangkan korbannya adalah pasangan suami-istri, yakni Salani (75) dan Hazima (70) warga Desa Cawang Lama, Kecamatan Selupu Rejang. Kedua ditemukan meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 12 Desember 2017.
Aksi pembunuhan yang dilakukan kelima tersangka dilakukan secara berencana, karena aksinya bukan hanya mencuri namun juga karena sakit hati kepada kedua korban. "Salah satu tersangkanya, yakni RA yang merasa sakit hati karena sering dimarahi kedua korban," ujarnya seperti dikutip Antara.
Kelima tersangka ini selain melakukan pembunuhan terhadap kedua korbannya, juga mengambil sejumlah barang dan uang Rp 1 juta dari meja warung kedua korbannya dan uang Rp 500 ribu dari saku Hazima serta cincin emas yang dipakainya.
Penangkapan kelima tersangka pelaku ini bermula dari penangkapan tersangka BI dalam kasus pencurian rumah kosong di Talang Sumpel, Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang pada Selasa (15/5) setelah dikembangkan BI mengakui juga terlibat kasus pembunuhan pasangan lansia di Desa Cawang Lama.
Bermodal pengakuan tersangka ini petugas kemudian meringkus empat tersangka lainnya.
Dari lima tersangka ini petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, tiga bilah pisau, dua batu kali dan sebatang kayu kopi. Sedangkan dari tempat kejadian perkara petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kasur, bantal, selimut berlumuran darah, selembar kain sarung dan tikar.
"Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup," kata Hardinata.
Baca juga:
Tak terima diceraikan istri, petani di Banyuasin bunuh mertua
Dibuntuti saat pulang, suami PNS Polda Sumsel tewas ditusuk 5 pelaku
Pergoki istri bersama pria lain di rumah, suami ngamuk dan tusuk selingkuhan
Pengidap gangguan jiwa dibakar massa pernah mutilasi dan bakar istri
Dianggap meresahkan, penderita gangguan jiwa di Sumut dibakar warga
Jengkel didenda lambat bayar utang, Teguh racun teman kerja gunakan biji jarak