5 Tahun bui untuk pria yang bunuh & hamili siswi juara Olimpiade
Hukuman yang dijatuhkan kepada DYR lebih rendah dari tuntutan JPU yang mencapai 12 tahun kurungan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (31/10), menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta terhadap DYR (17), pemuda terdakwa pembunuh Frista Fransiska (17), siswi SMK setempat.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai Daru Swastika Rini, DYR dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Majelis hakim menganulir dua pasal lain yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum secara alternatif, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Dalam kasus ini, Undang-Undang Perlindungan Anak merupakan 'lex specialis derogat legi generalis'. Undang-undang nomor 23 tahun 2003 lebih khusus mengatur soal ini," terang Daru Swastika memberi alasan.
Hukuman yang dijatuhkan kepada DYR lebih rendah dari tuntutan JPU yang mencapai 12 tahun kurungan penjara.
Dalam sidang ini juga terungkap bahwa perbuatan DYR tidak direncanakan. Sebab tindakan DYR membawa pisau dan mengacungkan pisau ke leher Frista adalah untuk menakut-nakuti dan bukan dimaksudkan untuk membunuh.
Meski dalam kejadian tersebut tidak ada saksi, namun dari fakta di persidangan dan hasil penyidikan hal ini bisa dibuktikan oleh hakim.
Dalam kronologi yang dipaparkan hakim, diketahui bahwa perbuatan DYR bermula dari permintaan Frista kepada DYR untuk bertanggung jawab atas kehamilan Frista yang telah mencapai enam bulan.
Salah satu solusi jahat yang disepakati mereka berdua adalah dengan mencari cara untuk menggugurkan kandungan. Cara ini dipilih Frista sebab ia masih ingin melanjutkan sekolah.
Usai mendengarkan vonis, DYR melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis hakim, namun pihak JPU menyatakan pikir-pikir dan akan menyampaikan sikap atas putusan tersebut setelah berkonsultasi dengan Kejari Ponorogo dan Kejati Jatim.
Sementara ibunda DYR, Yuli, menyatakan menerima vonis hakim. Soal denda Rp100 juta terhadap DYR, Yuli mengatakan masih akan merundingkannya dengan keluarga.
Dalam kesempatan tersebut ia juga sempat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Frista atas apa yang telah dilakukan DYR terhadap siswi yang pernah menjuarai olimpiade nasional Bahasa Inggris tahun 2012 tersebut.
Baca juga:
Pembunuh SPG cantik di Semarang divonis 15 tahun
Pembunuh sadis satu keluarga di Salapian diancam bui sumur hidup
Bapak di Bekasi tega bunuh anak perawannya sendiri
Bunuh suami, Ani dan selingkuhan terancam hukuman mati
Rekonstruksi pembunuhan ibu RT, pelaku perankan 35 adegan
-
Kapan kejadian pembunuhan itu terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan pembunuhan terjadi? Korban pembunuhan dalam mobil ini sempat gegerkan warga Medan. Baru-baru ini pihak kepolisian Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku pembunuhan dalam mobil di Jalan Klambir V, Medan Helvetia, Kota Medan pada hari Senin (19/6).
-
Apa yang dimaksud dengan tumit pecah-pecah? Tumit pecah-pecah adalah masalah kaki yang umum. Masalah ini membuat tumit nampak kering, kaku, dan pecah-pecah. Meski kondisi ini bukanlah hal yang serius, terkadang tumit pecah-pecah bisa menimbulkan ketidaknyamanan.
-
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan? Dia sedang pusing mencari uang untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
-
Kenapa perkecambahan penting? Perkecambahan Adalah Tahap Awal Perkembangan Tumbuhan, Berikut Penjelasannya Perkecambahan adalah proses awal pertumbuhan suatu tumbuhan, terutama pada tumbuhan berbiji.