5 Terdakwa kasus vaksin palsu sudah divonis hakim
Lima terdakwa yang sudah divonis antara lain, Muhammad Farid, selaku pemilik apotek divonis delapan tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara. Sebelumnya, Farid dituntut 10 tahun penjara.
Lima dari 20 terdakwa kasus vaksin palsu sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Bekasi dalam sidang putusan dalam pekan ini. Mereka divonis lebih ringan dari tuntutan JPU dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Baru lima terdakwa yang sudah divonis, untuk yang lain menyusul pada Senin pekan depan," kata Humas Pengadilan Negeri Bekasi, Suwarsa, Jumat (17/3).
Dia menjelaskan, lima terdakwa yang sudah divonis antara lain, Muhammad Farid, selaku pemilik apotek divonis delapan tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara. Sebelumnya, Farid dituntut 10 tahun penjara.
Kemudian Seno bin Senen selaku pembuat label vaksin palsu divonis delapan tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan setahun dibanding tuntutan selama 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider selama 3 bulan penjara.
Kemudian Syafrizal yang bertindak sebagai pengedar dan pembuat vaksin palsu divonis 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara. Dalam tuntutan, JPU menuntut 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara.
Adapun istri Safrizal, Iin Sulastri divonis 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara, padahal JPU menuntut 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara.
"Pertimbangan untuk Iin, kondisinya yang habis melahirkan, maka hukumannya sedikit lebih ringan dari suaminya Syafrizal," ujar dia.
Terakhir, seorang perawat di rumah sakit swasta yang bertindak sebagai pengedar vaksin palsu divonis 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara. Sebelumnya, Irnawati dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Di mana lokasi razia di Bekasi? Selanjutnya wilayah Kota Bekasi petugas akan disebar di Jl. Ahmad Yani; Jl. Sersan Aswan; Jl. IR. Juanda. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ada di Tl. Lippo dan Pertigaan Hyundai; Tl. SGC; Tl. Perdana dan Tl. Telaga Asih.
-
Apa itu Bekasem? Bekasem terus dilestarikan selama bertahun-tahun, dan menjadi salah satu sajian menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW di Cirebon. Keraton di wilayah Cirebon, Jawa Barat, memiliki tradisi mengolah makanan secara tradisional yang hasilnya biasa disebut bekasem. Ini adalah olahan ikan yang diawetkan menggunakan media gentong.
Baca juga:
Jaksa tuntut pasutri pembuat vaksin palsu 12 tahun bui
Dituntut 12 tahun bui, pembuat vaksin palsu histeris mohon ampun
Aksi pembuat vaksin palsu berakhir histeris minta ampun hakim
Kejagung nyatakan berkas tujuh tersangka TPPU vaksin palsu lengkap
Pembelaan pasutri pembuat vaksin palsu, minta tak dipenjara