5 Warga Banyuasin saling bacok gara-gara rebutan angkut sawit, 1 tewas
Warga Desa Sungai Rengit, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel, saling bacok karena diduga rebutan jasa angkutan sawit. Akibatnya, seorang warga tewas dengan luka parah.
Warga Desa Sungai Rengit, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel, saling bacok karena diduga rebutan jasa angkutan sawit. Akibatnya, seorang warga tewas dengan luka parah.
Pertengkaran itu terjadi di areal PT KAM wilayah Sungai Rengit, Kamis (19/7) sore. Adapun yang terlibat adalah dua saudara Misyanto (40) dan Syarif Husin (30) warga Desa Sungai Rengit Induk yang melawan tiga bersaudara Mail (35), Bidin (30), dan Malik (33) warga Desa Sungai Rengit Murni.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Informasi dihimpun, kedua kubu berebut untuk menjadi pengangkut buah sawit dari perusahaan perkebunan itu dan berakhir perselisihan. Puncaknya, kedua kelompok ini bertemu sambil membawa senjata tajam, seperti parang dan pisau.
Emosi yang tak terbendung membuat kedua kelompok ini saling serang dan bacok. Hingga akhirnya, Misyanto tewas dengan banyak luka. Sedangkan adiknya, Syarif Husin, dilarikan ke RSUP Muhammad Hoesin Palembang karena mengalami luka parah di sekujur tubuhnya.
Selang beberapa jam, petugas Polres Banyuasin dan Polsek Talang Kelapa melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Dua pelaku, Mail dan Malik akhirnya ditangkap, sedangkan Bidin masih buronan.
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan, kasus ini tengah ditangani untuk mengetahui persis latarbelakang terjadinya bentrokan. Keterangan dapat dipermudah karena dua dari tiga pelaku sudah ditangkap.
"Masih pengembangan, kita periksa dulu dua pelaku yang sudah ketangkap," ungkap Yudhi, Jumat (20/7).
Sementara itu, Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin Kompol Irwanto mengatakan, tindak pidana pengeroyokan dan pembunuhan tersebut akan dirilis besok pagi dengan menghadirkan para tersangka.
"Iya, soal kasus yang menyebabkan satu orang tewas dan satu lainnya luka berat akan dirilis besok pagi," katanya.
Baca juga:
Masih dirawat, pembunuh PNS di Kaltim dengan palu segera jadi tersangka
Tak diberi THR, Febi pukul kepala Alhakumu dengan batu
Polisi sebut tak ada nama Herman Hery dalam berkas laporan Ronny Yuniarto
Kubu Yudi ancam polisikan kuasa hukum Ronny usai tuding Pardan sebagai 'boneka'
Ronny yakin Herman Hery pelaku pemukulannya usai telusuri via komunitas otomotif
Buntut tahanan tewas, 3 Anggota Polres Subang diperiksa Propam Polda Jabar