50 Kali beraksi, komplotan penipu sopir ojek online bermodus dukun dibekuk
Polres Jakarta Selatan menangkap tujuh tersangka pelaku penipuan terhadap para pengemudi ojek online. Ketujuh tersangka tersebut yakni Aris Nasution alias Pak Haji (61), Firmansyah(24), Irfan Ardiansyah alias Ipong (23), James Reinhard (35), Oki Guntur Aristian (25), Kunardi alias Kun (43) dan dan dan Panggih (35).
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tujuh tersangka pelaku penipuan terhadap para pengemudi ojek online. Ketujuh tersangka tersebut yakni Aris Nasution alias Pak Haji (61), Firmansyah alias Tambunan (24), Irfan Ardiansyah alias Ipong (23), James Reinhard (35), Oki Guntur Aristian (25), Kunardi alias Kun (43) dan Panggih (35).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan pada Minggu (15/10) lalu, sekitar pukul 04.00 WIB, bertempat di Jalan H Dogon Blok G I, No. 7, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Unit III Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, di Pimpin Kanit III AKP Egidio Fernando, berhasil menangkap pelaku penipuan dengan modus berpura-pura sebagai dukun dan meminjam sepeda motor korban," kata Iwan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (30/10).
Lebih lanjut, Iwan menerangkan bahwa pelaku atas nama Firmansyah, Irfan, James dan Oki secara bergantian mendatangi para driver ojek online yang sedang istirahat sendiri. Pelaku mengatakan 'pak, tolong antar saya ke pak Haji karena saudara saya ada yang sakit, katanya pak Haji bisa menyembuhkan orang sakit'.
"Selanjutnya korban mengantar pelaku untuk menemui pak Haji (Aris) yang sudah menunggu di suatu tempat (dalam gang). Setelah pelaku (James) menemui Aris, kemudian James menceritakan penyakit yang dialaminya," terangnya.
Kemudian, setelah James menceritakan penyakitnya itu kepada Aris yang berperan sebagai dukun, lalu Aris menjawab 'wah, itu buka sakit biasa, itu sakit kiriman, ya udah kita cari obatnya'. Lalu, Aris meminta kepada korban untuk diantar ke suatu tempat untuk menunjukkan daun yang hendak diambil yang akan digunakan sebagai obat.
"Setelah sampai di lokasi daun yang dituju, Aris tidak mengambil daun (obat) itu, tapi hanya menunjukkan tempat dan menyuruh korban mengantar kembali ke tempat semula (tempat James menunggu)," ujarnya.
Setibanya di tempat semula, kemudian Aris menyuruh James untuk mengambil daun yang sudah ditunjukkan dengan mengatakan 'uda, lo ngambil daun itu, tukang ojeknya sudah gue tunjukkin'. Lalu korban mengantar James untuk mengambil dau itu.
"Tiba di lokasi daun yang dituju, James mengambil dua lembar daun yang kemudian satu lembar diserahkan kepada korban sambil bilang 'kata pak Haji, ini daun tolong diinjak, satu lagi saya mau anterin ke pak Haji, sekalian pinjem motornya'," ucapnya.
Karena korban percaya, selanjutnya korban menyerahkan sepeda motor miliknya untuk digunakan James, guna mengantar daun kepada Aris. Namun, ternyata sepeda motor korban tak kembali lagi.
Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan para tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak bulan April 2016 hingga Oktober 2017, di beberapa wilayah Jakarta Selatan, yakni Kemang, Mampang Prapatan, Pasar Minggu, Lebak Bulus, Cilandak, Kebayoran Baru, Tebet dan Setia Budi, dan di beberapa wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
"Ini diperkirakan sudah lebih dari 50 kali. Seluruh sepeda motor yang didapat, selanjutnya dibawa Oki dan diantar ke terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, untuk dititipkan kepada saksi Kasinem yang berprofesi sebagai penjual kopi," katanya.
Selanjutnya, sepeda motor itu akan diambil oleh pelaku lainnya yaitu KUN yang berprofesi sebagai supir bis PO. Nusantara untuk dibawa ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Setelah itu, KUN menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pelaku lainnya Panggih, yang kemudian setiap unit dijual kepada warga yang berdomisili Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
"Perunit itu dengan harga berkisar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta, tergantung jenis dan kondisi motor. Selanjutnya Panggih memberikan uang hasil menjual sepeda motor itu kepada Aris dengan cara transfer ke rekening BCA no : 4125141367," tandasnya.
Selanjutnya Aris membagi hasil itu kepada enam tersangka lainnya yakni berperan sebagai eksekutor mendapat Rp 700 ribu, sebagai Joki Rp 300 ribu, mengantar motor ke terminal Rp 300 ribu. Dan sisa uang hasil jual itu menjadi bagian Aris.
Dalam hal ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menyita beberapa barang bukti seperti satu buah peci yang digunakan Aris, satu unit HP merek Lenovo A2010 warna hitam tanpa simcard, IMEI No : 862893033205514 dan 20 unit motor berbagai merek dan jenis.
Terhadap Aris, Firmansyah, Irfan, James dan Oki disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan untuk Kunardi dan Panggih disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.