53 Pecandu narkoba melaporkan diri ke Polda Riau
Polda Riau juga meringkus 91 bandar, 253 pengedar atau pengecer dan 19 pemakai.
Selain tindakan aktif dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk memerangi narkoba, ternyata kesadaran dari pecandu pun mulai muncul. Setidaknya ada 53 pecandu narkoba yang melaporkan diri dan telah direhabilitasi selama Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) Siak 2016.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com mengatakan, kesadaran pecandu yang mau melapor sendiri ini justru lebih baik dari pada ditangkap petugas.
"Kita menjamin pecandu ini tidak akan mendapatkan hukuman pidana, melainkan justru mendapatkan rehabilitasi secara gratis," ujar Guntur, Jumat (22/4).
Oleh karena itu, kata Guntur, kepolisian tak henti-hentinya mengimbau pecandu untuk melapor. Polda Riau juga tetap gencar memburu para pengedar narkoba. Guntur mengatakan petugas telah mengamankan 91 bandar, 253 pengedar atau pengecer dan 19 pemakai.
"Semuanya sudah diproses berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.
Guna menimbulkan efek jera, para bandar tersebut akan dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Cara ini menjadi jalan kepolisian memiskinkan bandar narkoba.
Selain melakukan penindakan, kepolisian juga melakukan upaya pencegahan dan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat, baik secara langsung, tidak langsung dan media.
"Kegiatan langsung dilakukan dengan penyuluhan, mendatangi masyarakat, instansi pemerintah dan lembaga pendidikan. Di sini, petugas mengajak masyarakat menghindari narkoba karena sangat berbahaya bagi kehidupan," tegas Guntur.
Selain itu, kepolisian juga menyebar spanduk, selebaran, banner dan stiker yang berisi mengajak masyarakat menjauhi narkoba.
"Kegiatan sosialisasi atau kampanye ini dilakukan sebanyak 5.796 kali, sementara kegiatan lainnya yang juga berhubungan dengan bahaya narkoba sebanyak 2.871 kali," pungkas Guntur.