563 Napi Lapas Karawang dapat remisi Idul Fitri, 7 orang langsung bebas
Menurut Noveri, pemberian remisi ini adalah hak narapidana, sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Karawang Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Moveri Budisantoso menyebut bahwa dari jumlah total 1.216 orang napi dan 33 orang napi wanita dan 2 anak di Lapas Klas II A Karawang, hanya sekitar 563 napi yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.
"Napi mendapat Remisi RK I sebanyak 551 dan yang mendapatkan RK II sebanyak 7 orang langsung bebas, RK II -Subsider 5 orang napi," kata Noveri, Jum'at (15/06).
-
Kapan upacara wisuda purnabakti Kemenkumham diadakan? Dalam periode 1 September 2022 - 1 Agustus 2023 tercatat 1.288 Pegawai pensiun yang tersebar pada Unit Utama, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham.
-
Kenapa Festival Tembakau Madura diadakan? Festival Tembakau Madura diinisiasi dan dikerjakan oleh masyarakat Desa Lebeng Timur yang berprofesi sebagai petani tembakau.Festival ini jadi bentuk ungkapan rasa syukur petani atas hasil bumi berupa tembakau.
-
Kapan Hari Lebah Sedunia diperingati? Setiap tahun pada tanggal 20 Mei, dunia merayakan Hari Lebah Sedunia, sebuah peringatan yang mengingatkan kita semua tentang makhluk kecil yang memiliki peran besar dalam kelangsungan hidup planet kita.
-
Dimana Festival Kedawung Ngesti Luhung diadakan? Festival ini digagas oleh Pemerintah Kecamatan Kedawung, Cirebon. Sebelumnya, festival ini sempat terhenti akibat wabah Covid-19, namun Rabu (27/6) acara tersebut kembali digelar di Lapangan Desa Kalikoa,
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Festival Tembakau Madura diadakan? Festival Tembakau Nusantara akan diselenggarakan pada 29-30 September 2023.
Menurut Noveri, pemberian remisi ini adalah hak narapidana, sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012.
Dia mengingatkan, pengurangan hukuman atau remisi hendaknya dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat," ujarnya.
Remisi yang diberikan antara 15 hari hingga dua bulan, tergantung lamanya napi menjalani hukuman. Rincian remisi yang mendapatkan pengurangan masa tahanan adalah, remisi 15 hari untuk 128 orang, 1 bulan untuk 344 orang, 1 bulan 15 hari untuk 72 orang dan 2 bulan untuk 7 orang.
Noveri mengatakan, pengurangan masa hukuman tersebut karena napi telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan. "Bagi mereka yang memperoleh remisi sepatutnya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sebab remisi merupakan hikmah yang layak narapidana terima," katanya.
Adapun napi dan napi anak yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah mengikuti pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) klas II A Karawang di atas enam bulan hukuman.
Noveri berharap, pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk segera sadar diri dan berbuat baik, sehingga bisa menjadi warga negara yang berguna untuk pembangunan. "Baik selama menjalani hukuman maupun setelah menjalani pidana.” tuturnya.
Tidak hanya itu, pada saat Lebaran nanti, para keluarga dapat mengunjungi napi yang ada di Lapas/rutan. "Biasanya kunjungan keluarga napi ini akan membludak di lapas/rutan, dua hari lebaran," pungkas dia.
(mdk/idr)