6 Catatan ICW soal kejanggalan praperadilan Setnov
6 Catatan ICW soal kejanggalan praperadilan Setnov. Sementara dari pantauan ICW, KPK dengan kooperatif menghadirkan 193 bukti penetapan Setnov sebagai tersangka termasuk menghadirkan saksi dalam persidangan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang putusan praperadilan tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto alias Setnov. Namun sidang yang berlangsung sejak sepekan ini disoroti pegiat antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW mencatat selama persidangan ada enam kejanggalan yang dipimpin hakim tunggal Cepi Iskandar itu. Sementara dari pantauan ICW, KPK dengan kooperatif menghadirkan 193 bukti penetapan Setnov sebagai tersangka termasuk menghadirkan saksi dalam persidangan.
Berikut catatan ICW terkait kejanggalan persidangan praperadilan Setnov, dalam keterangan tertulis kepada merdeka.com, Jumat (29/9):
1. Hakim menolak memutar rekaman bukti keterlibatan Setnov dalam korupsi e-KTP
Pada sidang praperadilan Rabu (27/9), hakim menolak memutar rekaman KPK sebagai bukti keterlibatan Setnov dalam korupsi e-KTP. Penolakan ini sangat janggal, karena hakim berpandangan bahwa pemutaran rekaman tersebut sudah masuk pokok perkara. Padahal rekaman pembicaraan tersebut adalah salah satu bukti yang menunjukkan keterlibatan ketua umum Partai Golkar itu dalam perkara korupsi e-KTP.
Dengan dasar rekaman tersebut, KPK menetapkannya sebagai salah satu bukti yang dibarengi dengan 193 bukti lainnya, untuk menetapkan Setnov sebagai tersangka.
Di sisi lain, Hakim Cepi Iskandar justru membuka ruang pengujian materi perkara dengan menolak eksepsi KPK terkait dengan pembuktian keterpenuhan unsur pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, yang menjadi salah satu dalil permohonan praperadilan Setnov. Padahal, pembuktian keterpenuhan unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sudah masuk pada pembuktian pokok perkara, dan tidak sepatutnya disidangkan lewat mekanisme praperadilan.
2. Hakim menunda mendengar keterangan ahli dari KPK
Pada 27 September 2017, Hakim Cepi Iskandar menolak Ahli Teknologi Informasi Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbudin sebagai ahli dalam persidangan praperadilan. Alasan Hakim Cepi menolak kehadiran Bob Hardian sebagai ahli adalah, karena materi yang disampaikan pada persidangan sudah masuk pokok perkara pembuktian korupsi e-KTP. Di saat yang sama, Bob Hardian sudah memberikan keterangan tertulis pada proses penyidikan korupsi e-KTP.
Ahli dihadirkan untuk memberi kesaksian terkait dengan temuannya dalam evaluasi sistem teknologi informasi e-KTP. Namun, hakim menolak kehadiran Bob Hardian sebagai ahli, dan dengan demikian menunda pemberian keterangannya.
3. Hakim menolak eksepsi KPK
Hakim Cepi Iskandar menolak eksepsi KPK yang disampaikan pada 22 September 2017. Dalam eksepsinya, KPK menyampaikan 2 (dua) hal yang menjadi keberatannya yaitu terkait status penyelidik dan penyidik independen KPK dan dalil permohonan SN yang sudah memasuki substansi pokok perkara.
Keabsahan dan konstitusionalitas penyelidik dan penyidik independen KPK sudah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 109/PUU-XIII/2015, namun hal tersebut tidak dipertimbangkan oleh Hakim, padahal putusan tersebut mengikat sebagai norma hukum atas peraturan perundang-undangannya yang diuji materilkan.
Selain itu, Hakim Cepi Iskandar juga mengabaikan keterangan KPK yang menyebutkan bahwa dalil permohonan Setnov sudah masuk dalam pokok perkara. Setnov menguji keabsahan alat-alat bukti yang dijadikan dasar untuk menjeratnya sebagai tersangka dugaan korupsi, yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Logika yang sama tidak muncul ketika KPK mengajukan permohonan untuk memperdengarkan rekaman pembicaraan, yang menguatkan dalil keabsahan penetapan SN sebagai tersangka.
4. Hakim abaikan permohonan intervensi diajukan MAKI dan OAI
Dalam sidang praperadilan 22 September 2017, Hakim Tunggal Cepi Iskandar mengabaikan permohonan intervensi yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Organisasi Advokat Indonesia (OAI). Pengabaian tersebut dilakukan dengan alasan gugatan dari para pemohon intervensi belum terdaftar dalam sistem informasi pencatatan perkara.
Keterangan tersebut sungguh janggal, karena berdasarkan penelusuran, MAKI sudah mendaftarkan gugatan sebagai pemohon intervensi sejak 6 September 2017. Gugatan intervensi tersebut sejatinya menguatkan posisi KPK, namun akhirnya tidak diperhitungkan oleh Hakim, padahal permohonan sudah didaftarkan sebelum sidang pertama dilakukan pada 12 September 2017.
5. Hakim bertanya kepada ahli KPK tentang sifat adhoc lembaga KPK
Dalam mendengar keterangan dari ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari, Hakim bertanya mengenai sifat adhoc lembaga KPK, padahal tidak ada materi sidang praperadilan yang berkaitan dengan hal tersebut. Pertanyaan ini jelas tidak pada tempatnya, sehingga motivasi Hakim Cepi Iskandar ketika mengajukan pertanyaan tersebut, patut dipertanyakan.
6. Laporan kinerja KPK dari Pansus dijadikan bukti praperadilan
Kuasa Hukum Setnov membawa sejumlah bukti, yang salah satunya adalah LHP BPK Nomor 115/HP/XIV/12/2013 atau LHKP KPK 115, yang pada intinya menjabarkan kinerja KPK selama 10 tahun ke belakang. Dokumen ini diduga diperoleh tanpa melalui mekanisme yang sah, karena dokumen tersebut diduga diperoleh dari Pansus Angket KPK, bukan dari lembaga resmi yang seharusnya mengeluarkan, yaitu BPK.
Baca juga:
KPK yakin praperadilan Setnov ditolak
Kuasa hukum Setnov harap hakim keluarkan putusan sesuai fakta persidangan
Praperadilan Setnov, Ketua KPK sebut 'Semoga hakim diterangi Tuhan'
Setiap hari KPK cek kondisi Setya Novanto di rumah sakit
Besok putusan praperadilan Setnov, KPK yakin penetapan tersangka sah
Nurdin Halid bantah pleno bahas pengganti Setnov ditunda karena praperadilan
KPK ingatkan hakim sidang Setnov jaga integritas dan tak mudah disuap
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.