6 Cerita miris korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag
KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka atas proyek senilai Rp 1 triliun itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. SDA dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai seorang menteri demi keuntungan pribadi atau kelompoknya.
SDA dijerat pasal pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Banyak cerita miris dari korupsi penyelenggaraan haji tersebut. Nilai proyek penyelenggaraan haji tersebut mencapai di atas Rp 1 triliun. Namun, KPK hingga saat ini masih menghitung kerugian negara dari kasus korupsi tersebut.
Kasus korupsi haji sama dengan kasus korupsi yang terjadi beberapa waktu lalu yaitu kasus korupsi Alquran. Bahkan, pejabat Kementerian Agama sempat ikut diperiksa KPK dalam kasus korupsi Alquran.
Berikut cerita miris yang dirangkum merdeka.com dari kasus korupsi haji tersebut:
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Raja Ali Haji menulis Gurindam Dua Belas? Kebijaksanaan Lokal Gurindam Dua Belas yang ditulis pada tahun 1847 ini merupakan kebijkasanaan lokal atau local wisdom masyarakat Melayu-Bugis.
-
Siapa Sri Maharaja Tarusbawa? Menurut Wikipedia, Sri Maharaja Tarusbawa merupakan raja ke-13 dari Kerajaan Tarumanegara.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
Menu Katering
Anggota Komisi VIII DPR Ali Maschan Moesa menyebut penyelenggaraan haji penuh dengan penyelewengan. Salah satunya pembiayaan katering yang seharusnya tidak lebih dari 10 real. Bahkan, menu yang disepakati pun berbeda dari realisasinya.
"Seperti katering tidak lebih dari 10 real, menunya ini, ini, tapi menunya enggak begini. Jika akhirnya terjadi penyimpangan bukan urusan kita," kata Ali di Jakarta, Kamis (22/5).
Tak hanya itu, Ali mengungkapkan penyelenggaraan haji juga tidak transparan dan terbuka kepada masyarakat. Bahkan, kelebihan dana yang ditaruh pada bank tertentu dipindah ke rekening baru.
"Yang agak sulit lagi yang dana itu, setoran Rp 25 juta, sekarang yang terkumpul hampir Rp 55 triliun, itu laporannya sulit. Kadang kurang transparan kadang disukuk, uangnya ditaruh di beda bank," ungkapnya.
SDA bawa 34 orang naik haji
Sebelum kasus korupsi pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 mencuat, pernah terjadi cerita miring terkait penyelewengan dana haji yang dilakukan Menteri Agama Suryadharma Ali. Saat menjadi amirul haj tahun 2012 dia membawa rombongan besar yang berisi kerabat dan koleganya di Partai Persatuan Pembangunan, termasuk dua anggota DPR dari Fraksi PPP. Mereka menginap di hotel bintang lima.
Informasi yang diterima merdeka.com dari sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (22/10/2012) total jumlah rombongan yang ikut Menag sebanyak 34 orang.
"Semuanya menginap di Hotel Hilton Mekkah. Coba dicek saja apakah ini rombongan resmi yang dibiayai negara atau tidak. Karena kalau rombongan resmi jumlahnya luar biasa dan banyak yang tidak berkepentingan masuk di dalam rombongan," ujar sang sumber.
Yang menjadi pertanyaan besar adalah, jumlah rombongan ini tidak jelas tercatat sebagai petugas atau jemaah biasa. Jika mereka adalah jemaah biasa, berarti mereka mengambil jatah jemaah haji lain yang harus menunggu bertahun-tahun lamanya.
"Jika memakai dana APBN, kelewatan Menag ini. Masak dinas bawa-bawa rombongan yang isinya keluarga dan teman serta staf yang jumlah sangat banyak," imbuh sumber tersebut.
Pejabat kemenag naik haji pakai dana ONH
KPK menilai ada penyimpangan dalam penyelenggaraan kegiatan haji seperti transportasi, pemondokan dan katering. Ongkos naik haji dari kementerian agama terlalu mahal.
Zulkarnain juga mengatakan ada pejabat yang naik haji namun ditanggung dengan dana haji dari Kemenag. Padahal seharusnya, pejabat itu membiayai perjalanan hajinya sendiri.
"Jadi ada pejabat yang ditanggung oleh dana haji, ditanggung dengan dana haji. Pejabat Kemenag. Padahal kan harusnya ditanggung sendiri," ujar Pimpinan KPK Zulkarnain, saat dihubungi wartawan, Kamis (22/5).
Nilai proyek haji 2012-2013 tak kurang dari Rp 1 triliun. KPK masih menghitung berapa kerugian proyek haji ini.
Nilai proyek di atas Rp 1 triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013. Nilai anggaran dalam proyek tersebut di atas Rp 1 triliun.
"Dari penelahaan, penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 ini, anggaran yang dipakai di atas Rp 1 triliun. Sementara dugaan kerugian negara masih sedang dihitung," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/5).
Johan Budi menambahkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik KPK setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji 2012-2013. KPK pun telah memintai keterangan dari sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
"Sejak hari ini tadi, pimpinan KPK dari hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa proses penyelenggaraan haji telah terjadi tindak pidana korupsi dengan menetapkan SDA selaku Menteri Agama sebagai tersangka," ungkap Johan.
KPK sedih dana haji dikorupsi
KPK mengaku sedih melihat fakta-fakta ini. Masalah keagamaan saja tega dikorupsi. Mengerikan benar mental para koruptor ini.
"Memprihatinkan. Sebelumnya juga ada tipikor terkait Alquran. Ini kan wilayah-wilayah suci yang harusnya steril dari niat dan tindakan korupsi," kata Jubir KPK Johan Budi SP saat menggelar konpers di kantornya, Senin (22/5).
KPK menduga ada penyelewengan dana haji dengan nilai proyek mencapai Rp 1 triliun. Dalam kegiatan itu, diduga pembiayaannya tidak sesuai. Ongkos yang harus dibayarkan terlalu mahal.
"Katering, pemondokan, transportasi. Ada dana-dana yang dibayarkan tidak sesuai. Kemahalan," ujar Pimpinan KPK Zulkarnain, saat dihubungi wartawan, Kamis (22/5).
SDA tak sendirian
KPK telah menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi dana haji di Kementerian Agama menjadi penyidikan. Selain Menteri Agama Suryadharma Ali, beberapa pejabat lain di Kementerian Agama juga menjadi tersangka.
"Sudah naik penyidikan dengan SDA dan kawan-kawan sebagai tersangka," ujar Busyro melalui pesan singkat, Kamis (22/5).
Busyro mengatakan proses penyelidikan yang dilakukan beberapa waktu lalu itu telah naik ke tahap penyidikan.
Kata "dan kawan-kawan" merujuk bukan hanya tersangka tunggal. Namun, hingga saat ini, pimpinan KPK masih belum mau mengungkapkan siapa tersangkanya selain SDA.