6 Laskar FPI Meninggal Jadi Tersangka, Kabareskrim Bilang 'Nanti Kita SP3'
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya akan menghentikan perkara pada insiden bentrokan di Jalan tol KM 50 Jakarta- Cikampek. Termasuk penetapan tersangka terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang telah meninggal dunia.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya akan menghentikan perkara pada insiden bentrokan di Jalan tol KM 50 Jakarta- Cikampek. Termasuk penetapan tersangka terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang telah meninggal dunia.
"Ya nanti akan dihentikan," kata Agus ketika ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).
-
Kapan Bekasem diproses? Didiamkan selama Dua Bulan Menurut abdi dalem, proses pengawetan ikan ini berlangsung selama kurang lebih dua bulan di ruangan Pungkuran Dalem Arum Keraton Kasepuhan.
-
Kapan Pertempuran Gaza Ketiga berakhir? Sejarah 7 November 1917: Berakhirnya Pertempuran Gaza Ketiga dengan Kemenangan Inggris
-
Kapan promo KURMA berakhir? Nasabah dapat memanfaatkan promo ini hingga 30 April untuk 1.500 nasabah pertama.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
Agus menjelaskan, untuk penghentian kasus tersebut pihaknya akan mengeluarkan SP3, karena keenam laskar FPI sudah meninggal yang maka secara otomatis starus hukumnya hilang.
"Nanti kita (keluarkan) surat perintah penghentian penyidikan, karena tersangka meninggal dunia," ujar Agus.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan enam orang Laskar FPI yang terlibat dalam insiden baku tembak dengan polisi di Jalan tol KM 50 Jakarta- Cikampek sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Andi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (4/3).
Andi menjelaslan penetapan tersangka, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari hasil penyelidikan insiden baku tembak yang terjadi pada akhir Desember tahun lalu.
"Sudah, penyidikkan menetapkan tersangka berdasarkan fakta-fakta materil. Masa ada kejadian pengeroyokan tidak ada tersangkanya, korbanya ada," katanya.
Atas hal itu, Andi mengatakan keenam anggota laskar FPI itu ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan tindak kekerasan sebagaimana Pasal 170 KUHP jo. Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 214 KUHP.
Sebagaimana diketahui bahwa Enam Laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Menurut hasil keterangan dari kepolisian, ditembaknya enam laskar FPI tersebut karena mereka menyerang petugas dengan senjata api dan senjata tajam.
Baca juga:
Polisi Diminta Tak Berakrobat Tetapkan Orang Meninggal Jadi Tersangka
Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka
3 Anggota Polri Dilaporkan Terkait Kasus Penembakan Laskar FPI
Usut Penembakan Laskar FPI, Polri Pakai Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan
Polri akan Gelar Perkara Hasil Investigasi Komnas HAM Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
Kapolda Metro Tak Hadiri Sumpah Mubahalah Kematian 6 Laskar FPI