6 Tahun beroperasi, pemilik miras ciu di Tangerang mengaku memproduksi tauco
6 Tahun beroperasi, pemilik miras ciu di Tangerang mengaku memproduksi tauco. Terungkapnya pabrik pengolahan miras itu, atas laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah sekaligus tempat usaha tersebut.
Tju Ji Hin (42), pemilik produksi minuman keras rumahan jenis ciu, mengaku sudah memproduksi selama 6 tahun sejak tahun 2012. Dia bekerja seorang diri untuk memproduksi miras ilegal tersebut.
Wakil Kepala Polres Metro Tangerang, AKBP Harley Silalahi mengatakan, produksi miras rumahan berada di perumahan Prima Blok L5 nomor 1 RT 04 RW 05 kampung Karet, kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, itu beroperasi sejak 6 tahun lalu. Pabrik ini sudah ada sejak tahun 2012.
-
Apa yang diwujudkan oleh Ria Ricis? Ria Ricis, seorang aktris dan konten kreator yang sangat populer, telah mewujudkan impiannya dengan membangun sekolah anak usia dini bernama MAHA.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Kapan Tyas Mirasih terlihat seperti ratu dengan mahkotanya? Tyas terlihat seperti seorang ratu dengan mahkotanya yang merupakan karya dari desainer Rinaldy Yunardi, lho.
-
Siapa yang hadir di acara pengajian Tyas Mirasih? Dengan kehadiran anggota keluarga yang besar dan orang-orang terdekatnya, acara pengajian pra nikah ini semakin istimewa dengan hiasan bunga yang seluruhnya berwarna putih.
-
Apa yang membuat Mira Hayati dijuluki sebagai "Ratu Emas"? Mira dikenal sebagai "Ratu Emas" karena sering mengenakan perhiasan emas, bahkan tas dari emas.
-
Apa yang dibeli Mira Hayati dari Rizky Billar? Mira Hayati, yang sering dipanggil Ratu Emas, baru-baru ini membeli mobil mewah yang dimiliki oleh Rizky Billar.
"Jadi sudah 6 tahun dia memproduksi," kata AKBP Harley Silalahi di lokasi, Senin (19/3).
Menurut dia, warga sekitar lokasi selama ini mengetahui pelaku memproduksi tauco. Kawasan tersebut, lanjut Harley, juga sepi dari hiruk pikuk warga.
"Kepada warga ngakunya dia usaha pembuatan tauco," ujar dia.
Menurut Harley, terungkapnya pabrik pengolahan miras itu, atas laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah sekaligus tempat usaha tersebut. Pihaknya, masih mendalami keterangan pelaku, terkait pengetahuannya dalam mengolah minuman keras secara tradisional itu.
"Kita akan dalami, tersangka dapat ilmu dan pengetahuan membuat minuman lokal dari mana," ucap Harley.
Akibat perbuatannya, Tju Ji Hin dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan acaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga:
James Bond tewas usai pesta miras di Pasar Cinde Palembang
Diduga pesta miras, pengamen wanita tewas dan kekasihnya kritis
Jelang Nyepi, 3 toko di Jembrana ketahuan jual miras ilegal
Muhammadiyah minta pelarangan miras dilakukan bertahap
Miras dan barang ilegal senilai Rp 45 miliar dimusnahkan
Polisi temukan miras ilegal di gudang mantan anggota
Malam mingguan bareng miras Captikus, 6 warga Minahasa ditangkap polisi