6,3 GB Data BKN Dicuri dan Dijual ke Darkweb, Pelaku Untung Capai USD8.000
Pelaku dapat mengakses situs resmi BKN setelah mendapatkan username dan password dalam sebuah forum darkweb.
Seorang pemuda berinisial BAG (25) meretas data Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan cara melakukan akses ilegal dalam situs resmi BKN. Pelaku lantas menjual data tersebut dengan keuntungan hingga USD8.000.
"Tersangka BAG yaitu melakukan ilegal akses dan menjual data tersebut melaui Breachforum.st untuk keuntungan pribadi. Tersangka mendapatkan keuntungan sejumlah USD8.000 dari hasil penjualan data-data tersebut," kata Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Selasa (24/9).
- Beli NIK & KK di Dark Web , Komplotan Pemuda di Bali Jual Ribuan SIM Card Ilegal & Cuan Ratusan Juta
- 4,7 Juta Data PNS dan PPPK Bocor, Pengguna Aplikasi BKN Diminta Segera Ganti Password
- Ada 4,7 Juta Data PNS Diduga Bocor hingga Dijual Rp160 Juta, Begini Penjelasan BKN
- Mengurai Arti 'Hydra' dalam Jaringan Narkoba di Bali Jual Barang Lewat Forum Darknet Bayar Pakai Bitcoin
BAG dapat mengakses situs resmi BKN setelah mendapatkan username dan password dalam sebuah forum darkweb bernama Breachforum.st.
Rupanya di forum darkweb tersebut, Himawan menyebutkan banyak ditemukan data username lengkap dengan sandinya. Bahkan data-data yang sudah kedaluwarsa pun juga masih tersimpan di situs itu.
Berbekal data dari darkweb tersebut, pelaku dapat mengakses situs resmi BKN dan mengunduhnya.
"Pelaku mengunduh data dari sistem elektronik milik BKN dengan total 6,3 giga byte," ucapnya.
Sementara untuk penjualan datanya, BAG terlebih dahulu mengunggah data ke website Pastebin.com/B1SXFKZ2 dan linknya disebarluaskan ke situs Breachforum.st.
"Tersangka BAG menjual dengan cara mencantumkan akun telegram miliknya untuk menawarkan siapa saja yang tertarik membeli data tersebut dapat menghubungi tersangka secara langsung," beber Himawan.
Kepada penyidik, pemuda itu mengaku nekat menjual data agar orang-orang percaya bahwasanya dia memiliki data tersebut.
Selain itu, hal tersebut juga merupakan aturan dari situs darkweb Breachforum.st.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BAG dikenakan pasal berlapis yakni pasal 67 ayat 1 dan 2 UU perlindungan data pribadi, pasal 46 ayat 1 sampai 3 UU ITE dengan pidana maksimal 10 tahun penjara.