68 Kasus perceraian di Bangli rata-rata karena perselingkuhan
"Kalau sering cekcok, itu tidak harmonis. Penyebabnya bisa karena ada orang ketiga," ujarnya," kata Made Raka.
Dari gelar perkara selama setahun di Pengadilan Negeri Kabupaten Bangli, Bali, setidaknya selama 2014 ada 111 perkara pidana dan perdata ditangani di sana. Dari jumlah itu, paling dominan adalah kasus perceraian yang jumlahnya mencapai 68 kasus.
Uniknya, dari 68 kasus perceraian ini tercatat umumnya karena permasalahan ada wanita lain dan pria idaman lain. "Yah umumnya karena hal perselingkuhan," kata salah seorang petugas panitera di PN daerah Bangli, Rabu (10/12).
Dari data yang didapatkan di Pengadilan Negeri Bangli menunjukkan untuk perkara pidana, kasus judi ada 22 perkara disusul pencurian sebanyak 14 perkara dan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak 7 perkara Sementara untuk perkara perdata perceraian ada 68 perkara.
Panitera Muda Perdata ,PN Bangli, Anak Agung Made Raka Nilawati SH , saat dikonfirmasi soal menonjolnya perkara gugatan cerai, membenarkan lantaran kebanyakan karena kurang harmonis lagi. "Kalau sering cekcok, itu tidak harmonis. Penyebabnya bisa karena ada orang ketiga," ujarnya, Rabu (10/12).
Dia mengimbuhkan, beberapa alasan mengajukan gugatan cerai selain sering cekcok atau sudah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga akibat perselingkuhan, juga karena masalah ekonomi.
"Memang beberapa alasan yang dimuat dalam gugatan, tapi karena ketidakcocokan lagi alasan paling dominan. Terutama sudah tidak adanya keharmonisan lagi," terang Agung Raka.