7 Bocah di Siak Diculik dan Dicabuli, Pelaku Ditangkap Saat Makan Lontong
Aksi pelaku MR terhendus sejak bulan Maret 2021. Pelaku ditangkap Polsek Tualang pada Kamis 30 September 2021 di Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Tujuh bocah perempuan menjadi korban penculikan dan pencabulan pria berinisial MR (29) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Para korban berusia 7 hingga 8 tahun.
Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto mengatakan, pelaku berinisial MR (29) sudah ditangkap. Pelaku tega berbuat bejat dengan melakukan perbuatan asusila dan memangsa anak di bawah umur.
-
Apa yang dilakukan Intan untuk anaknya? Berusaha Bikin Senang Anak Meski begitu, Intan selalu berusaha untuk menyenangkan anak-anaknya dengan mengajak mereka bermain dan jalan-jalan.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Siapa yang memuji kegantengan anak Arie Kriting & Indah Permatasari? Unggahan itu segera dibanjiri pujian dari netizen yang terkesima dengan kegantengan sang bayi.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
"Awalnya pelaku menculik korban dan mengancam sebelum melakukan perbuatan bejatnya. Korban ada tujuh orang anak perempuan di bawah umur. Korban rata-rata berusia 7-8 tahun," ujar Gunar, Senin (4/10).
Aksi pelaku MR terhendus sejak bulan Maret 2021. Pelaku ditangkap Polsek Tualang pada Kamis 30 September 2021 di Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Pelaku merupakan residivis kasus persetubuhan anak di bawah umur tahun 2017 lalu itu. Dia mengaku lebih tergiur dengan anak-anak di bawah umur.
Pelaku meraba tubuh dan alat vital korban. Setelah puas melampiasi nafsu birahinya, lalu pelaku meninggalkan korban. Para korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke orang tua masing-masing.
"Penangkapan pelaku MR ini dilakukan berkat adanya keluarga korban melaporkan terjadi pencabulan ke Mapolsek Tualang bulan Mei 2021," ujar dia.
Usai mendapat laporan itu anggota Polsek Tualang langsung mencari pelaku. Akhirnya, polisi menangkap pelaku.
Pelaku ditangkap saat sarapan lontong di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kampung Perawang Barat, Kabupaten Siak.
"Petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang sarapan lontong di sebuah warung, lalu polisi ke lokasi dan berhasil menangkapnya," ucap Gunar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penculikan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E dan 76 F Jo Pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000 dan paling banyak Rp300.000.000.
Kemudian juncto pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Baca juga:
Pria di Sumut Tega Cabuli Anak Kandungnya Selama 3 Tahun, Terungkap Karena Ini
Tersangka Pencabulan 26 Santri Pesantren di Ogan Ilir Bertambah 1 Orang
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencabulan Siswi SD di Pandeglang
Cabuli Gadis Remaja, 3 Pria di Bengkulu Diciduk
Setubuhi Anak Tiri Berusia 13 Tahun, Ayah Sambung di Tangerang Segera Diadili
Manfaatkan Kandang Babi, Pria di Malaka Cabuli Anak Tiri hingga Hamil