7 Pembunuh dan pemerkosa Yuyun dipindah ke Lapas Bentiring
Tujuh orang tersebut akan menjalani hukuman di Lapas Bentiring karena masih anak di bawah umur.
Tujuh terpidana pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Bentiring Klas IIA Kota Bengkulu dari Lapas Curup. Kepala Lapas Klas IIA Bentiring, Kota Bengkulu, FA Widyo di Bengkulu, mengatakan tujuh orang tersebut akan menjalani hukuman di Lapas Bentiring karena masih anak di bawah umur.
"Di sini ada blok khusus anak, oleh karena itu dipindahkan ke sini dari Lapas Curup," kata Widyo seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/5).
Terpidana itu berinisial, AL, SL, FS, EK, SU, DE dan BH, mereka sesampai di Lapas Bentiring kata Widyo akan dikarantina sampai bisa menyesuaikan diri dengan para narapidana lainnya.
"Tujuh orang itu kita tempatkan pada tiga ruangan sel," kata Kalapas.
Majelis hakim mengadili tujuh terpidana pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu itu dengan menjatuhkan vonis masa tahanan 10 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan, memaksa anak persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan membiarkan turut serta membiarkan kekerasan terhadap anak, sehingga menyebabkan anak mati," kata Ketua majelis hakim, Heny Farida saat sidang putusan.
Selain hukuman 10 tahun penjara, mereka juga dikenakan pelatihan kerja selama enam bulan oleh karena para terpidana merupakan anak di bawah umur.
"Sementara itu barang bukti milik korban berupa selembar baju, rok, tas, celana dalam dan lainnya dikembalikan ke penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lainnya," ujarnya.
-
Apa tindakan yang dilakukan oleh pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini? Pria di Gowa, Sulawesi Selatan, HL (60) sakit hati dan gelap mata karena istrinya Hj Nurwahidah menikah siri dengan seorang pemuda. Dia memerintahkan dua anaknya dibantu kerabatnya yang lain menghabisi Faisal Dg Rimo (22), suami baru perempuan itu.
-
Apa saja yang dilakukan SYL terkait dugaan kasus pemerasan? Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (pada tahun 2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Kapan Tzuyang membongkar kasus kekerasan yang dialaminya? Dalam sebuah live streaming pada Kamis (11/7/2024) dini hari, Tzuyang mengungkap bahwa ia menjadi korban kekerasan dan pemerasan oleh mantan pacarnya.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
Baca juga:
Diantar keluarga, satu tersangka pembunuh Yuyun serahkan diri
Kenapa di Indonesia makin banyak anak memerkosa SMP dan membunuh?
Tak tahan sembunyi di hutan, satu pelaku kasus YY menyerahkan diri
Kembaran YY disekolahkan di pondok pesantren di Malang
Mensos: Pornografi dan miras pemicu awal tindak kekerasan