7 Tahun melarikan diri, tersangka pembunuh ditangkap di Aceh
Mahdi merupakan tersangka pelaku pembunuhan Rudiansyah, tetangganya di Jalan Marelan Raya, 2008 lalu.
Tujuh tahun menjadi buronan, jejak Mahdi Ginting (54), akhirnya tercium petugas kepolisian. Tersangka pelaku pembunuhan ini diringkus di Aceh Tamiang, Aceh.
Mahdi merupakan tersangka pelaku pembunuhan Rudiansyah, tetangganya di Jalan Marelan Raya, Tanah 600, Medan Marelan, Medan pada 2008 lalu. Sebelum melarikan diri, dia dikenal sebagai tukang las.
Informasi dihimpun, Mahdi ditangkap petugas Subdit III/ Jathanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kamis (13/8) lalu. Dia disergap di rumah pelariannya di Aceh Tamiang yang dijadikan tempat persembunyian.
Penangkapan Mahdi merupakan buah dari penyelidikan dan pengembangan informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat. Setelah mengonfirmasi keberadaan tersangka, petugas pun bergerak dan melakukan penyergapan.
Dalam penangkapan itu, petugas membawa adik korban, Qory Ardillah (23), dan ayahnya M Bahrum (54). Setelah dikenali, Mahdi tidak berkutik. Dia dan seorang putranya, Niko (22), dibawa ke Polda Sumut.
Polisi masih mendalami dan mengembangkan penangkapan ini. "Tersangka masih kita periksa. Nanti kita ekspos," kata Kasubdit III/ Jathanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Amri Siahaan.