8 Hektare Lahan Ganja di Mandailing Natal Dibakar BNN Sumut
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan ladang ganja di empat lokasi yang ada Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Total kebun yang dimusnahkan sekitar 8 hektare yang sudah ditanami 8.000 batang atau berkisar 8 ton ganja.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan ladang ganja di empat lokasi yang ada Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Total kebun yang dimusnahkan sekitar 8 hektare yang sudah ditanami 8.000 batang atau berkisar 8 ton ganja.
Pemusnahan yang berlangsung di areal tanaman ganja di kawasan pegunungan di Madina, kemarin, dipimpin Kabid Pemberantasan BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu. "Kita bagi menjadi beberapa tim untuk memusnahkan areal tanaman ganja itu," katanya, Kamis (11/6).
-
Apa yang telah dilakukan UN Commission on Narcotic Drugs (CND) terkait ganja? Pada 2 Desember 2020, UN Commission on Narcotic Drugs (CND) atau badan pembuat kebijakan narkoba di PBB mengklasifikasikan ulang ganja dan resin ganja ke dalam daftar internasional untuk mengakui nilai medisnya.
-
Apa yang dilakukan oleh dua mahasiswa di Sulsel terkait ganja? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja. Modus peredaran ganja dilakukan kedua mahasiswa tersebut terbilang baru, yakni dengan mencampurkan dengan cookies atau kue kering.
-
Dimana kue ganja tersebut ditemukan? Dari hasil kerja sama tersebut ditemukan ganja yang dicampur dengan kue seberat 278,2 gram dari Kota Medan, Sumatera Utara.
-
Siapa yang menangkap kedua mahasiswa yang terlibat kasus peredaran ganja? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Bagaimana cara budidaya opium di Myanmar saat ini? Laporan itu menyebut budidaya opium telah menjadi "semakin canggih" dan lebih produktif karena penggunaan lahan yang terorganisir rapat, sistem irigasi, dan terkadang pupuk.
-
Kapan ganja dan resin ganja direklasifikasi? Pada 2 Desember 2020, UN Commission on Narcotic Drugs (CND) atau badan pembuat kebijakan narkoba di PBB mengklasifikasikan ulang ganja dan resin ganja ke dalam daftar internasional untuk mengakui nilai medisnya.
Tim pertama memusnahkan 4.000 batang ganja di areal dengan luas sekitar 4 hektare di kawasan Gunung Tujuh, Desa Banjar Lancat, Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Madina. Tim kedua memusnahkan 2.000 batang tanaman ganja di areal seluas 2 hektare di kawasan Tor Sihite, juga di Desa Banjar Lancat. Sementara tim ketiga memusnahkan 2.000 batang ganja yang ditanam di dua lokasi di kawasan Desa Suroboyan, Kecamatan Penyabungan Timur.
Seluruh pohon ganja yang ditemukan di lokasi dicabut. "Kita memusnahkannya dengan cara dibakar. Total yang dimusnahkan 8.000 batang daun ganja dengan berat sekitar 8 ton," ungkap Sempana.
Kawasan pegunungan di Madina belakangan ini menjadi salah satu lokasi penanaman ganja di Sumut. Polisi, BNN, hingga TNI berulang kali menemukan areal perkebunan tanaman terlarang itu. Namun, penanamnya biasanya berhasil kabur saat petugas tiba di lokasi.
Baca juga:
Kronologi Kasus Reyndhart Rossy, Konsumsi Ganja Untuk Obat Kelainan Saraf
8 Ton Ganja di Ladang Kabupaten Madina Dimusnahkan
Gunakan Ganja buat Redakan Nyeri Saraf Kejepit, Reynhardt Berakhir Seperti Fidelis
Seorang Warga Aceh Ketahuan Bawa 3 Kg Ganja Saat Diperiksa di Check Point Covid-19
Ganja Seberat 15,06 Gram Ditemukan di Saluran Air Lapas Banceuy
Cerita Rossy Pakai Ganja untuk Sembuhkan Penyakit Berujung Ancaman 1 Tahun Penjara