8 Penyelundup 10,5 Kg sabu-sabu ditangkap Bea Cukai Bandara Soetta
penyelundupan ini diduga dilakukan oleh jaringan yang sama karena semua dikirim dari Hong Kong.
Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 10,5 Kg narkotika jenis sabu senilai Rp 14,2 miliar yang akan diselundupkan. Jumlah barang bukti tersebut hasil pengungkapan lima kasus dalam kurun waktu 27 Januari-18 Februari 2015.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Okto Irianto mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menangkap delapan tersangka. "Mereka di antaranya lima warga negara Indonesia dan tiga warga negara Tiongkok," katanya, Selasa (24/2).
Adapun modus penyelundupan, menurut Okto masih dilakukan dengan cara lama. Di antaranya dengan dikirim melalui paket jasa titipan (PJT), maupun melalui PJT dengan dibawa langsung oleh pelaku dengan menumpangi pesawat.
"Semua barang bukti ini berasal dari Hong Kong. Pengungkapan ini berdasarkan pengembangan dari informasi Bea Cukai Hong Kong beberapa waktu lalu," ujar Okto.
Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi mengatakan, penyelundupan ini diduga dilakukan oleh jaringan yang sama karena semua dikirim dari Hong Kong. "Sebagian besar jaringan Hongkong. Kita terus kembangkan," paparnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Polres Bandara Soekarno Hatta dan Badan Narkotika Nasional, untuk pengembangan lebih lanjut.
"Para tersangka juga diancam UU No 35/2009, pasal 113 ayat 1 dan 2 tentang penyelundupan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda Rp 10 miliar," terangnya.