9.876 Napi di Sumut dapat remisi Idul Fitri, 56 langsung bebas
Napi yang mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri ini tengah menjalani hukuman di sejumlah penjara mulai Lapas, Rutan, hingga Cabang Rutan yang ada di Sumut. Total napi dan tahanan yang ada di Sumut per tanggal 7 Juni berjumlah 31.965 orang.
Sebanyak 9.876 narapidana (napi) di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi khusus (RK) hari besar keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Dari jumlah itu, 56 orang akan bebas saat Lebaran.
"Terdapat 9.876 warga binaan yang beragama Islam yang mendapatkan remisi. Sebanyak 9.820 orang mendapatkan remisi sebagian atau RK I, sedangkan 56 orang mendapatkan remisi seluruhnya atau RK II, sehingga mereka langsung bebas," kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Josua Ginting, Selasa (12/6).
-
Kapan Inul Daratista melakukan aksi berbagi bingkisan Lebaran? Pada momen mudik ini Inul menggelar aksi berbagi bingkisan Lebaran kepada tetangga sekitar.
-
Kapan Festival Tembakau Madura diadakan? Festival Tembakau Nusantara akan diselenggarakan pada 29-30 September 2023.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kenapa Festival Tembakau Madura diadakan? Festival Tembakau Madura diinisiasi dan dikerjakan oleh masyarakat Desa Lebeng Timur yang berprofesi sebagai petani tembakau.Festival ini jadi bentuk ungkapan rasa syukur petani atas hasil bumi berupa tembakau.
-
Kapan Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan? Masyarakat sebentar lagi akan memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus.
-
Kapan Jemaah An Nadzir merayakan Idul Fitri? Waktu pelaksanaan shalat Ied Fitri dan penentuan awal bulan Ramadhan Jamah An Nadzir selalu lebih awal. Termasuk saat perayaan Idul Adha.
Dia merinci, napi yang mendapat remisi RK I dan RK II mendapat pemotongan masa hukuman bervariasi. Pada napi penerima RK 1, terdapat 2.466 orang yang menerima 15 hari, 6.513 orang memperoleh 1 bulan, 783 orang mendapat 1 bulan 15 hari, dan 58 orang diberi 2 bulan. Sementara pada penerima RK II, terdapat 14 orang menerima 15 hari, 22 orang memperoleh 1 bulan, 19 orang menerima 1 bulan 15 hari dan 1 orang memperoleh 2 bulan potongan hukuman. Dengan pemotongan hukuman itu mereka bebas pada Lebaran 2018.
Napi yang mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri ini tengah menjalani hukuman di sejumlah penjara mulai Lapas, Rutan, hingga Cabang Rutan yang ada di Sumut. Total napi dan tahanan yang ada di Sumut per tanggal 7 Juni berjumlah 31.965 orang.
"Jumlah itu terdiri dari 20.916 napi pria, 1.122 napi wanita, 9.428 tahanan pria dan 499 tahanan wanita," tutur Josua.
Baca juga:
Tolak NKRI, 4 napi terorisme tak dapat remisi
841 Napi dapat remisi khusus Waisak, Kemenkum HAM hemat Rp 377 juta
157 Napi di Sumut dapat remisi Waisak, 3 di antaranya bebas
Tiru Italia dan Brasil, Kemenkum HAM wacanakan literasi jadi tambahan remisi napi
10 Napi Rutan Depok dapat remisi Natal
336 Napi di Maluku dapat remisi Natal
26 Narapidana Lapas Perempuan Malang dapat remisi Natal