Abdullah Hehamahua sebut Ruki minta SP3 sebab KPK kalah praperadilan
"Saya tidak setuju KPK bisa menerbitkan SP3," kata dia.
Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menyebut usulan pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki yang meminta adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran frustasi. Ruki dinilai kehilangan akal sehat setelah KPK tiga kali kalah dalam praperadilan.
"Iya, pengalaman 3 putusan praperadilan yang mengalahkan KPK, mungkin itu yang mendorong beliau berpikir seperti demikian," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/6).
Abdullah menyayangkan keputusan Ruki yang mengusulkan adanya SP3 di lembaga antirasuah itu. Padahal dalam persidangan praperadilan, lanjut Abdullah, KPK baru kalah tiga kali.
Dia menilai, kemenangan para tersangka dalam sidang praperadilan lantaran adanya intrik-intrik politik. Abdullah menyatakan yakin KPK tidak akan menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa alat bukti yang cukup.
"Menurut saya, putusan praperadilan dalam tiga kasus itu, sarat dengan nuansa politik. Sebab, saya tetap percaya kawan-kawan KPK tidak akan berani menetapkan seseorang menjadi tersangka kalau tidak ada alat bukti yang cukup," tegas dia.
Untuk itu, Abdullah menyatakan tidak sependapat dengan usulan Ruki agar ada SP3 di KPK. Sebab, tidak ada SP3 di KPK merupakan hal yang membedakan antara KPK dengan Polri dan Kejaksaan.
"Saya tidak setuju KPK bisa menerbitkan SP3. Sebab itu lah salah satu kekhususan KPK dibanding kepolisian dan kejaksaan," tandasnya.