Abraham Samad Kritik Sidang Etik Ketua KPK Digelar Tertutup
Samad mengatakan, sejak KPK berdiri, sidang etik terhadap pimpinan selalu digelar secara terbuka. Sama seperti saat dirinya dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja yang menjalani sidang etik terbuka terkait bocornya sprindik Anas Urbaningrum.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengkritisi sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua KPK Komjen Firli Bahuri yang digelar secara tertutup. Menurut Samad, sidang seharusnya dibuka untuk umum.
"Sayangnya sidang itu digelar tertutup, seharusnya terbuka," ujar Samad dalam keterangannya, Selasa (25/8).
-
Apa saja kasus besar yang diungkap Abraham Samad saat jadi Ketua KPK? Di antaranya Wisma Atlet, kasus Hambalang, gratifikasi impor daging sapi, gratifikasi SKK Migas dan kasus pengaturan Pilkada Kabupaten Lebak.
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Samad mengatakan, sejak KPK berdiri, sidang etik terhadap pimpinan selalu digelar secara terbuka. Sama seperti saat dirinya dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja yang menjalani sidang etik terbuka terkait bocornya sprindik Anas Urbaningrum.
"Saat itu saya dan Pak Adnan Pandu disidang terbuka oleh Majelis Etik yang ditonton media," kata Samad.
Selain sidang etik terhadap pimpinan KPK, sidang-sidang etik lainnya menurut Samad digelar secara terbuka.
"Beberapa kasus pelanggaran etik penyelenggara negara disidangkan terbuka, seperti sidang DKPP, atau sidang terbuka pada kasus Papa Minta Saham oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada 2015 lalu," kata dia.
Samad menyebut, sidang etik tertutup yang digelar dewan pengawas KPK di Gedung ACLC KPK terhadap Firli Bahuri bisa menimbulkan kecurigaan publik. Maka dari itu, Samad mendesak agar sidang lanjutan pada 31 Agustus 2020 digelar secara terbuka.
"Apalagi beberapa anggota dewas berasal dari mantan hakim yang terbiasa dengan sidang terbuka. Ini aneh. Oleh karenanya, saya mendesak sidang dibuat terbuka, agar publik bisa melihat dan memberikan pendapat, jangan ditutup yang hanya akan memunculkan prasangka negatif terhadap hasil pemeriksaan nanti," kata Samad.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com