Abraham Samad soal Pemeriksaan Said Didu: Kasus yang Dibuat-buat
Abraham yakin Said Didu tak langsung ditahan karena masih berstatus saksi.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai kasus hukum yang menjerat Said Didu penuh kejanggalan. Dia meminta Kepolisian Resor Kota Tangerang segera menghentikan kasus dugaan hoaks tersebut ditutup.
Seperti diketahui, Said Didu diperiksa polisi sebagai saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian atau hoaks perihal PSN PIK2.
"Pertama pemanggilan Pak Said Didu ini sebenarnya sebagai saksi, itu harus clearkan. Tapi saya melihat ada beberapa dokumen, surat penyidikan, tapi saya tidak melihat dimulainya penyelidikan. Jadi menurut saya ini ada masalah," kata Abraham di Mapolresta Tangerang, Selasa (19/11).
Dikarenakan masih berstatus saksi, Polresta Tangerang diminta tidak melakukan penahanan pada Said Didu.
"Menurut saya setelah pemeriksaan ini pak Said Didu pasti diizinkan pulang," ujarnya.
Menurut Abraham, perbuatan Said Didu yang menyampaikan kritik terhadap proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK)2 adalah hak setiap warga negara. Harusnya, kritik itu ditanggapi sebagai kontrol.
"Dan anehnya kok tiba-tiba pak Said Didu dilaporkan, padahal yang dilakukan Pak Said Didu adalah kewajiban dilindungi konstitusi orang bisa bebas berpendapat baik tulisan maupun lisan,” tegasnya.
Abraham berpendapat jika proses hukum Said Didu di Polresta Tangerang bentuk kriminalisasi terhadap orang-orang kritis.
"Oleh karena itu sebenarnya kasus Pak Said Didu menurut kacamata saya sebagai orang hukum merupakan kasus yang dibuat-buat, kasus yang bisa dikategorikan kriminalisasi," katanya.
Sebelumnya, Said Didu dilaporkan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang terkait dugaan tindak pidana ITE, penyebaran informasi bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik. Said Didu tampak sudah tiba di Mapolresta Tangerang.
Selain ditemani puluhan masyarakat Pantai Utara (Pantura) Tangerang, sejumlah tokoh seperti Eros Djarot, Abraham Samad, Refly Harun, Marwan Batubara juga turut mengantarkan Said hingga memasuki gedung Mapolresta Tangerang.
“Saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara atas tuduhan seseorang karena yang saya lakukan selama ini,” ungkap Said Didu di lapangan parkir Polresta Tangerang, Selasa (19/11).
Said menegaskan selama 6 bulan 17 hari terakhir ini dirinya hanya membela rakyat-rakyat tertindas di pesisir utara Tangerang. Hal itu dia juga pernah lakukan di Rempang dan Ibukota Nusantara (IKN).