Abraham Samad usul KPK jerat Setnov dengan UU TPPU
Jika ditetapkan sebagai tersangka menggunakan UU TPPU, pihak KPK bisa melihat siapa saja yang bertindak sebagai yang menampung uang-uang dari hasil korupsi. Selain ini, dengan mudah KPK bisa melacak siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai tersangka kasus proyek e-KTP Setya Novanto harus dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Abraham Samad mengatakan hal tersebut karena kerugian negara yang telah diambil oleh Novanto dan tersangka lain begitu banyak yaitu Rp 2,3 triliun.
"KPK harus lebih garang lagi dalam menghadapi kasus e-KTP ini. Artinya lebih garang lagi apa, bahwa KPK harus menerapkan UU TPPU dalam kasus Novanto," kata Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11).
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Siapa Jhony Saputra? Merupakan Pengusaha Muda Jhony Saputra, yang disebut sebagai pengusaha muda berkecukupan, menjabat sebagai komisaris utama di PT Jhonlin Argo Raya (JARR), sebuah perusahaan yang tergabung dalam Jhonlin Group milik Haji Isam.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
"Tujuannya untuk apa? Tujuannya pertama, bahwa kerugian negara yg begitu besar itu bisa dimaksimalkan pengembaliannya," tambah Samad.
Kemudian, kata Samad, jika ditetapkan sebagai tersangka menggunakan UU TPPU, pihak KPK bisa melihat siapa saja yang bertindak sebagai yang menampung uang-uang dari hasil korupsi. Selain ini, dengan mudah KPK bisa melacak siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Waktu jilid 3 kemarin, kami pimpinan jilid 3 lalu selalu menggunakan UU TPPU agar supaya kita bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang sudah hilang. Intinya itu," ungkap Samad.
Samad juga mengatakan, pihak KPK juga harus berpacu dengan waktu dan segera mungkin menyelesaikan kasus e-KTP ke pengadilan. Namun kata dia, ada beberapa problem yaitu keterbatasan sumber daya manusia.
"Tapi saya yakin KPK pasti punya strategi-strategi lain yang bisa menyelesaikan kasus ini secara cepat. Karena kita harus berpacu dengan waktu," tegas Samad.
Baca juga:
Politisi Golkar sebut jika Munaslub terlalu cepat bisa terjadi perpecahan
KPK periksa Margarito Kamis terkait kasus Setya Novanto
Usai Margarito Kamis, Wasekjen Golkar diperiksa KPK jadi saksi meringankan Setnov
DPD Golkar Sultra dukung Munaslub, tapi harus sesuai mekanisme
Setnov ajukan Margarito Kamis jadi saksi meringankan
Saut soal Setnov ajukan saksi & ahli meringankan: Tinggal adu lihai saja dengan KPK
Fahmi Idris sebut Munaslub Golkar tetap digelar apapun hasil praperadilan Novanto