Abraham tegaskan KPK bisa usut korupsi anggota TNI
"TNI harus tetap transparan dan menghindari praktik-praktik penyelewengan kewenangan," tegas Abraham.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan tindak pidana korupsi di tubuh TNI memiliki teritori sendiri yaitu hukum militer. Abraham menambahkan, kewenangan penindakan dugaan tindak pidana korupsi bisa dilakukan KPK apabila terdapat kerugian negara berdampak signifikan terhadap masyarakat sipil.
"Kalau saja, misal tindak pidana korupsi dilakukan TNI yang merugikan sipil, maka KPK diberikan kewenangan untuk menangani lewat koneksitas. Tapi kalau merugikan TNI, akan dilakukan secara pengadilan militer. Dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Acara Pidana) juga dijelaskan," jelas Abraham di Mabes TNI, Senin (11/8).
Abraham menjelaskan, bahwa TNI memiliki Undang-Undang Militer dalam menghukum anggotanya yang terbukti melakukan korupsi. Ia mengaku tidak bisa masuk secara terbuka untuk mengusut bila ada indikasi korupsi di tubuh institusi pertahanan negara tersebut.
"Namun demikian, TNI tidak bisa semena-mena mengelola anggaran negara. TNI harus tetap transparan dan menghindari praktik-praktik penyelewengan kewenangan," tegasnya.
Sementara itu, menurut Abraham, KPK siap membantu TNI untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dengan melakukan pemeriksaan dan melakukan supervisi membangun manajemen dan sistem yang baik. Hal itu dilakukan untuk dapat menghentikan kebocoran-kebocoran dalam pengelolaan anggaran.
"TNI punya undang-undang sendiri, namun bukan berarti TNI kebal hukum. Oleh karena itu, kami bantu mensupervisi TNI agar dapat berjalan semestinya. Sistem yang dibangun harus bisa menutup keran-keran kebocoran (anggaran)," tandasnya.