Acuhi putusan MA, Pemkot Pekanbaru tetap tertibkan pengemudi online
Kesepakatan itu, muncul setelah Organisasi Angkutan Darat (Organda) Pekanbaru yang diketui oleh Agus Sikumbang, menyampaikan keluhannya si DPRD Pekanbaru pasca insiden berdarah yang terjadi di sekitaran bundaran Mall SKA, Minggu (20/8) malam.
Aspirasi yang disampaikan pengemudi konvensional yang berasal dari 4 kelompok taksi, Puskopau, Blue Bird, Kopsi dan Riau Taxi, Senin (21/8) siang, mencapai kata kesepakatan saat berunjuk rasa di kantor DPRD Pekanbaru.
Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Roni Amriel dan dihadiri oleh Perwakilan Kementerian Perhubungan, Dishub Pekanbaru, Perwakilan Polresta Pekanbaru, Organda Pekanbaru dan 4 Perwakilan kelompok taksi konvensional, pengemudi berbasis aplikasi online bakal di tertibkan di Pekanbaru.
"Kita akan membentuk tim yang dikoordinasikan oleh Satpol PP, Polresta Pekanbaru dan Komisi IV untuk melakukan penertiban kegiatan pengemudi online," ujar Roni, dalam RDP di gedung DPRD Pekanbaru.
Kesepakatan itu, muncul setelah Organisasi Angkutan Darat (Organda) Pekanbaru yang diketui oleh Agus Sikumbang, menyampaikan keluhannya si DPRD Pekanbaru pasca insiden berdarah yang terjadi di sekitaran bundaran Mall SKA, Minggu (20/8) malam.
Di hadapan anggota dewan, dia mengaku bahwa 9 taksi konvensional Pekanbaru mengalami rusak parah karena dilempari oleh oknum angkutan online. "Kami minta hasil rapat ini, dikawal di DPRD Pekanbaru," ujar Agus.
Sementar itu, Kepala Dishub Pekanbaru, Aripin mengatakan, pihaknya tetap komitmen dalam menindaklanjuti keputusan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT, untuk tidak memberikan kuota bagi pengemudi online. Menurutnya, hingga kini Dishub Pekanbaru tetap konsiten memberlakukan aturan tersebut.
"Hasil permintaan taksi konvensional dan organda sampai sekarang belum ada rekomendasi dari kita tentang kuota pengemudi online. Kuota kita berikan nol. Ini menindaklanjuti himbauan Walikota Pekanbaru yang dikeluarkan pada bulan Mei mendatang," ujar Aripin.
Pengemudi Online Menang di MA
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Tipe A Pekan Baru, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Provinsi Riau, Renhard Ronald S, mengungkapkan, permasalahan angkutan online ini sebelumnya sudah sempat memanas di tingkat nasional.
Seluruh angkutan online di Jakarta melayangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan menyampaikan keberatan hak uji materil atas keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM.26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek.
"Ada putusan gugatan menang di tingkat Mahkamah Agung. Permenhub 26 tahun 2017 harus dicabut. Beberapa pasal dibatalkan. Dan kita dari Kemenhub menyusul kembali langkah strategisnya untuk menyelesaikan," Kata Renhard.
Dia menyebutkan, dalam putusan gugatan yang dimenangkan oleh pengemudi online di tingkat MA itu, pihaknya mengaku kesulitan dalam melindungi seluruh taxi konvensional karena disisi lain, pihaknya dituntut untuk menerapkan sistem teknologi canggih sesuai perkembangan zaman saat ini.
"Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 dikalahkan dengan putusan Mahkamah Agung. Makanya sampai sekarang belim bisa menyatakan langkah apa yang akan diambil," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37 P/HUM/2017 menyatakan, bahwa pengemudi online menang di tingkat MA. Dimana dalam ajuannya, Angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dalam moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan dan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu.