Ada 500 Perwira Non-job, Panglima Ingin Kementerian Diduduki TNI Aktif
Dengan revisi undang-undang tersebut, lanjutnya, diharapkan pula TNI akan dapat menduduki jabatan sebagai pegawai sipil atau kementerian.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengaku, dirinya tengah menunggu revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47 agar perwira menengah dan perwira tinggi TNI bisa berdinas di lembaga negara. Pasalnya, saat ini ada 500 pamen dari tiga matra non-job.
"Ini masih harus menunggu revisi Undang-Undang 34 Tahun 2004 yang jelas untuk perubahan kelas itu kita hanya mengeluarkan Perpres karena sudah ada Keppresnya-nya paling tidak sudah akan berkurang dari 500 yang disampaikan tadi bisa sampai 150 sampai 200 mudah-mudahan," kata Hadi usai melakukan rapat pimpinan (rapim) secara tertutup di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (31/1).
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Kapan Panglima TNI menerima penghargaan? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dianugerahi penghargaan Meritorious Service Medal dari Pemerintah Singapura.
-
Di mana Marsda TNI Deni Hasoloan lahir? Deni Hasoloan Simanjuntak lahir di Bandung, Jawa Barat, 22 Juli 1973.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Apa nama penghargaan yang diterima Panglima TNI? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dianugerahi penghargaan Meritorious Service Medal dari Pemerintah Singapura.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
"Kami menginginkan bahwa lembaga atau kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu eselon satu eselon dua tentunya akan juga menyerap pada eselon eselon di bawahnya sehingga Kolonel bisa masuk di sana," sambungnya.
Guna antisipasi penumpukan perwira, Hadi mencoba solusi lainnya diantaranya penataan organisasi baru. Misalnya, jabatan Inspektorat Kostrad yang saat ini dijabat Brigadir Jenderal (Brigjen) atau bintang satu, akan dinaikan menjadi bintang dua atau berpangkat Mayor Jenderal.
"Otomatis bawahan Inspektorat Kostrad yang dulunya berpangkat Kolonel, bisa naik menjadi Brigjen," kata Hadi.
Dengan revisi undang-undang tersebut, lanjutnya, diharapkan pula TNI akan dapat menduduki jabatan sebagai pegawai sipil atau kementerian.
"Kita juga berencana untuk merevisi undang-undang 34 Tahun 2004 pasal 47 adalah kita menginginkan bahwa lembaga Kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu Eselon 1 eselon 2 tentunya akan juga menyerap pada eselon eselon di bawahnya sehingga Kolonel bisa masuk di sana," katanya.
Baca juga:
Panglima TNI Petakan 16 Titik Rawan di Pemilu 2019
Pimpin Rapim di Cilangkap, Panglima TNI Fokus Pengamanan Pemilu & Papua
KKB Papua Berulah Lagi, TNI Tak Gentar
Jokowi Perpanjang Usia Pensiun TNI Tamtama dan Bintara Jadi 58 Tahun
Bahas Pengamanan Pemilu 2019, Polri-TNI Gelar Rapat Pimpinan
Anggota DPR Minta Jokowi Evaluasi Total Kinerja Panglima TNI