Ada Anggota KPPS Meninggal Dunia, KPU Lempar Bola ke DPR
KPU sudah pernah mengusulkan untuk pengubahan metode perhitungan suara, namun ditolak DPR.
KPU sudah pernah mengusulkan untuk pengubahan metode perhitungan suara, namun ditolak DPR.
Ada Anggota KPPS Meninggal Dunia, KPU Lempar Bola ke DPR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mendapatkan informasi dari berbagai daerah, adanya beberapa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendataan.
"Kalau kita bicara tentang badan adhoc yang wafat khususnya KPPS, itu kita harus bedakan. Yang pertama para pemungutan, sebelum pemungutan. Terus yang kedua hari H, hari pemungutan suara. Yang ketiga pasca pemungutan suara. Nanti datanya itu akan dirilis oleh KPU" kata Anggota Komisioner KPU RI, Idham Kholik, Kamis (15/2).
Selain itu, ia menjelaskan mekanisme pemungutan perhitungan suara masih sama. Hal ini setelah usulan agar metode penghitungan suara menggunakan dua panel tidak disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Kami telah mengusulkan agar metode penghitungan surat suara dengan dua panel. Tapi dalam rapat konsultasi tersebut ternyata pembentukan Undang-Undang berpendapat tetap satu panel, yang pada akhirnya proses perhitungan suara suara itu dilakukan sampai dengan dini hari," jelasnya.
"Dan nanti berkaitan dengan badan adhoc, KPPS yang wafat tersebut kami akan lakukan kajian terlebih dahulu dan KPU akan sampaikan kepada publik," tambah Idham.
Idham menegaskan, pihaknya sudah merancang dua panel perhitungan suara di TPS. Ada panel A, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu DPD.
Kemudian, panel B untuk Pemilu anggota DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan ini bergerak, melaksanakan perhitungan suara secara simultan.
"Waktu kami mengusung dua panel surat suara di TPS, dengan metode panel. Panel A diperuntukkan perhitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu anggota DPD. Panel B itu dilakukan untuk menghitung suara Pemilu suara anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," tegasnya.
"Menurut kajian kami yang telah melakukan simulasi di Kota Tangerang, Kota Bogor, Palembang, Kutai Kartanegara. Itu ada efisiensi waktu. Tapi ternyata pada saat kami rapat konsultasi dengan pembentuk Undang-Undang, pembentuk Undang-Undang masih memandang cukup satu panel. Sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, persis sama dengan 2019 lalu, 17 April 2019," tambahnya.Lalu, saat disinggung apakah pihaknya akan menambah petugas KPPS atau tidak. Ia menyebut, menurut Undang-Undang petugas KPPS berjumlah tujuh orang.
"Menurut Undang-undang petugas KPPS adalah 7 orang. Santunan (buat petugas KPPS) akan disiapkan berdasarkan putusan menteri keuangan," pungkasnya.