Ada Bocah 10 Tahun Naik Motor dari Sampang-Semarang, Pria Ini Ajukan Uji Materi untuk SIM di Bawah 17 Tahun ke MK
Taufik mengatakan keduanya melakukan perjalanan dengan mengendarai kendaraan roda dua dari Sampang dan berencana ke Jakarta.
Seorang pria di Solo, Jawa Tengah bernama Taufik Idharudin mengajukan uji materi ke MK soal pemberian SIM untuk pengendara dengan usia di bawah 17 tahun.
- Dilarang Pakai Motor, Intip Momen Seru Para Pegawai PT KAI Surabaya Berangkat Kerja Naik Sepeda
- Seorang Pria Babak Belur Diamuk Warga Saat Hendak Curi Motor di Koja Jakut, Begini Kronologinya
- Tak Kapok, Residivis Kambuh Lagi Curi Belasan Sepeda Motor di Jakut
- Maling Bersenjata Api Sabet Perut Warga Tangsel dengan Celurit Setelah Dipergoki Curi Motor
Ada Bocah 10 Tahun Naik Motor dari Sampang-Semarang, Pria Ini Ajukan Uji Materi untuk SIM di Bawah 17 Tahun ke MK
"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, karena saya merasa kagum dengan dua bocah, yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun dari Sampang, Madura," katanya di Solo, Jawa Tengah, Sabtu.
Ia mengatakan keduanya melakukan perjalanan dengan mengendarai kendaraan roda dua dari Sampang dan berencana ke Jakarta. Meski demikian, pada perjalanannya hingga Semarang, mereka dihentikan oleh petugas kepolisian.
"Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat. Artinya keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun," katanya.
Ia mengatakan jika dalam aturan maka SIM hanya boleh diberikan kepada pengendara dengan usia minimum 17 tahun.
"Artinya dengan kemampuan seperti itu mereka seharusnya sudah bisa mendapatkan SIM karena punya keterampilan seperti berusia di atas 17 tahun," kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini.
"Pendaftaran online kami sudah diajukan dan sudah diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.
Ia berharap dengan permohonan tersebut ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan agar diberikan surat izin mengemudi.
"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun dalam mengendarai kendaraan bermotor," katanya.
Disinggung soal kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, menurut dia pengalaman dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti.
"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa. Masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syaratnya setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," katanya.