Ada hakim tinggi jadi perantara suap Aditya Moha untuk vonis bebas ibunya
Dalam proses penanganan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palu saat itu, Lexsy Mamonto diketahui sebagai perantara antara Sudi dengan Aditya.
Anggota DPR Aditya Anugrah Moha didakwa memberi suap SGD 120 ribu kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, atas pengurusan perkara banding milik Marlina Moha Siahaan, ibu kandung Aditya. Dalam proses penanganan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palu saat itu, Lexsy Mamonto diketahui sebagai perantara antara Sudi dengan Aditya.
Hal ini diketahui dalam surat dakwaan milik politisi Golkar tersebut saat dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa respon KPK atas putusan hakim tentang Hasbi Hasan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan. KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana KPK akan menganalisis putusan hakim terhadap Hasbi Hasan? "Melalui isi pertimbangan putusan Majelis Hakim tersebut, KPK segera akan menganalisisnya untuk dijadikan sebagai informasi," sambung Ali.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Pada tanggal 26 Juli, Lexsy menghampiri Sudi saat hadir dalam acara Mahkamah Agung di Banyuwangi. Dalam kesempatan itu, Lexsy menyampaikan bantuan penanganan Sudi terhadap upaya banding saudaranya yakni Marlina, di Pengadilan Tinggi Manado. Dari percakapan keduanya, Lexsy memberitahukan Sudi bahwa nomor kontak miliknya akan disampaikan ke Aditya dengam inisial ustaz.
"Beberapa hari kemudian Sudiwardono menerima SMS dari seseorang bernama ustaz yang menyampaikan bahwa beliau akan menelepon Sudiwardono," ujar Jaksa Dody Sukmono saat membacakan surat dakwaan milik Aditya, Rabu (28/2).
Komunikasi antara Sudi dan Aditya berlanjut hingga keduanya melakukan pertemuan di ruang kerja Sudi. Di ruangan tersebut, Aditya menyampaikan maksud dan tujuannya yakni agar sang ibu tidak ditahan sekaligus dibebaskan. Permintaan Aditya dipenuhi dengan adanya surat nomor W19-U/62/Pan.5/HK.04/VII/2017 yang menjelaskan Pengadilan Tinggi Manado tidak melakukan penahanan terhadap Marlina.
Tidak ditahannya Marlina diganti dengan kompensasi pembayaran SGD 80 ribu oleh Aditya yang dikirim ke rumah Sudi di Yogyakarta. Pengiriman tersebut atas permintaan Sudi.
Sementara itu Sudi juga mengamini permintaan Aditya agar membebaskan sang ibu dari pidana. Saat itu, selain sebagai Ketua Pengadilan Tinggi, Sudi juga merupakan Ketua Majelis sidang banding perkara Marlina.
Sudi menjalankan kesepakatan agar membebaskan Marlina. Kompensasinya, dia menerima SGD 40 ribu dari Aditya.
"Pada tanggal 6 Oktober terdakwa menyerahkan uang sejumlah SGD 30 ribu kepada Sudiwardono sebagai bagian dari kesepakatan sebelumnya dengan permintaan terdakwa agar Marlina Moha Siahaan dapat diputus bebas. Kemudian Sudiwardono menanyakan sisanya, terdakwa menjawab sisanya akan diberikan setelah putusan perkara Marlina," ujarnya.
Atas perbuatannya, Aditya didakwa melanggar Pasal 6 Ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Baca juga:
Sandi pengajian di kongkalikong suap ketua Pengadilan Tinggi Manado
Jaksa beberkan kongkalikong politisi Golkar suap ketua Pengadilan Tinggi Manado
Eks Ketua Pengadilan Tinggi Manado jalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK
KPK kembali periksa Aditya Moha
Ketua Pengadilan Tinggi Manado nonaktif usai diperiksa KPK