Adik Andi Narogong kembali diperiksa KPK terkait korupsi e-KTP
Adik Andi Narogong kembali diperiksa KPK terkait korupsi e-KTP. Sebelumnya diketahui, Vidi Gunawan, juga diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus e-KTP pada tanggal (12/7) Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Vidi diperiksa mengenai keterkaitannya dalam kasus pemberian keterangan yang tidak benar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Vidi Gunawan, adik dari tersangka ketiga dari kasus pengadaan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. Vidi juga telah dipanggil penyidik KPK selama beberapa untuk diperiksa terkait adanya aliran dana e-KTP kepadanya.
"Saksi (Vidi) di periksa untuk kasus e-KTP," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/7).
Sebelumnya diketahui, Vidi Gunawan, juga diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus e-KTP pada tanggal (12/7) Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Vidi diperiksa mengenai keterkaitannya dalam kasus pemberian keterangan yang tidak benar dan juga mengenai dugaan aliran dana di kasus e-KTP.
"Hari ini pemeriksaan saksi Vidi untuk mendalami info termasuk indikasi aliran dana yang masih ada hubungnya dengan e-KTP. Dua perkara ini sangat terkait," kata, Febri di gedung KPK, Kuningan, JakartaSelatan, Rabu (12/7).
Febri memaparkan, saat ini KPK tengah menangani kasus e-KTP yang erat kaitannya dengan kasus perbuatan yang menghalang-halangi proses hukum (obstraction of justice) dan juga pemberian keterangan yang tidak benar dengan tersangka yang masing-masing berbeda. Ketiga kasus ini, kata mantan aktivis Indonesia Corupption Watch (ICW) itu, saling berkaitan.
"KPK saat ini menangani kasus e-KTP dengan obstraction of justicenya dengan tersangka lain yang sudah dilimpakan ke pengadilan dengan indikasi pemberian keterangan tidak benar. Jadi ada tiga perkara terkait, jadi dilakukan cross saksi-saksi yang diperiksa di tiga perkara tersebut," ungkapnya.