Advokat Maskur Husain Mengaku Uang Suap dari Robin Pattuju Buat Nyalon Walkot Ternate
Hal tersebut diakui Maskur bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/11). Maskur dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju.
Terdakwa pengacara Maskur Husain mengaku jika uang hasil berdagang perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama mantan penyidik lembaga antirasuah, Stepanus Robin Pattuju digunakan sebagian untuk persiapan bakal pencalonannya sebagai Wali Kota Kabupaten Ternate, pada tahun 2019.
Hal tersebut diakui Maskur bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/11). Maskur dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju.
-
Bagaimana Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Sebelum menumpas nyawa istrinya sendiri, Patih Sidopekso berikrar, jika perkataan raja benar makadarah Sri Tanjung akan membuat aroma sungai membusuk. Sebaliknya, jika salah maka aroma sungai akan berubah jadi harum.
-
Kenapa Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Amarah besar Patih Sidopekso mengantarkannya membawa Sri Tanjung ke sungai keruh di wilayah tersebut. Di sinilah ia membunuh sang istri karena dianggap tidak mengakui perbuatan sebagaimana yang dituduhkan sang raja.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
Pengakuan itu berawal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang turut mempertanyakan terkait uang yang diterima Maskur dari hasil kerjasama bersama Stepanus. Di mana, sebagaimana dakwaan Maskur juga ikut menerima uang suap dalam perkara ini.
"Untuk realisasinya saudara terdakwa (Robin) sampaikan ada uang masuk kemudian. Terdakwa menginfokan itu ada uang yang masuk, nanti saya ngecek kadang juga tidak," kata Maskur.
Namun demikian dari hasil uang yang diterima tersebut tidak dijelaskan secara detail pembagian antara keduanya. Maskur hanya mengatakan jika pembagian fee tersebut dibagi berdasarkan kesepakatan antara keduanya, namun untuk totalnya tidak dingat.
"Kemudian totalnya yang saksi terima berapa?" tanya jaksa.
"Saya tidak ingat mohon dibantu," kata Maskur.
"Di BAP saksi masih nomor 71, totalnya Rp 1.205.000.000. Terdakwa terimanya berapa?" tanya kembali jaksa.
"Saya tidak pernah hitung berapa total yang diterima," timpalnya.
Singkatnya, dari hasil uang yang diterima Maskur, JPU kembali mencecar soal penggunaan uang tersebut yang diakui untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk persiapan bakal pencalonan Wali Kota Ternate.
"Karena itu setelah saya mengecek tidak ada perkara, melibatkan beliau secara serius akhirnya saya gunakan untuk kepentingan saya sendiri di Ternate saat itu. Waktu saya ingin mencalonkan diri jadi calon wali kota. tapi tidak jadi," bebernya.
Setelah mendengar itu, JPU lantas mengkonfirmasi hasil berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 22 poin 1 yang merincikan penggunaan uang oleh Maskur. Pertama, untuk kepentingan pencalonan Walikota Ternate, sebesar Rp500 juta.
Kemudian keduanya untuk perhiasaan emas sebesar Rp200 juta, ketiga untuk pelunasan mobil toyota Rp150 juta. Lalu, untuk Dp mobil Vellfire, termasuk membagikan uang kepada para penyanyi maupun karyawan di cafe Oasis, Mangga Besar, Jakarta Barat.
"Benar itu?" tanya JPU.
"Benar," jawab Maskur.
"Habis semua itu?" timpal JPU.
"Habis," singkat Maskur.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali melanjutkan sidang perkara dugaan suap pengurusan perkara yang menyeret mantan Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dari dakwaan Maskur bersama Robin turut menerima uang total sekitar Rp11.538.374.001 dari lima penyuap yakni, eks Walikota Tanjung Balai M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000; eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 serta USD 36.000.
Kemudian, Eks Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000; Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; hingga eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.
Keduanya pun didakwa dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Usai Diperiksa KPK, Politikus Golkar Aliza Gunado Pilih Bungkam dan Bakar Rokok
Sidang Hari Ini, Terdakwa Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Bakal Diperiksa
Dalami Kasus Azis Syamsuddin, KPK Periksa Enam Saksi
Eks Pejabat Lampung Tengah Mengaku Pernah Serahkan Rp200 Juta ke Orang Dekat Azis
Jaksa KPK Panggil Eks Bupati Lampung Tengah dalam Sidang Suap Penyidik KPK
Ajudan Benarkan Azis Syamsuddin dan Eks Penyidik KPK Robin Pernah Bertemu
Tepis Azis Syamsuddin, KPK Tegaskan Punya Bukti Suap ke Robin untuk Menangani Perkara
Eks Walkot Cimahi Ditakuti-Takuti Robin Pattuju Soal Kasus Bansos Akhirnya Kasih Uang