Agun Iskandar, terdakwa ke-5 kasus sodomi JIS divonis 8 tahun
Agun Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dan pemaksaan seksual terhadap anak.
Nesti (27) tak kuat menahan air matanya setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Handriani Effendi mengetuk palu tanda sidang sudah selesai. Sebab, suaminya Agun Iskandar, divonis dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus sodomi terhadap siswa TK Jakarta International School (JIS).
"Dari keterangan yang disampaikan sebelumnya, terdakwa Agun Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dan pemaksaan seksual terhadap anak, untuk itu majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Handriani Effendi di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (22/12).
Sidang dengan terdakwa Agun menjadi putusan sidang terakhir dalam kasus pelecehan seksual di JIS yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejak pukul 11.30-16.00 WIB. Putusan yang diterima bapak satu anak ini sama dengan vonis terhadap 3 rekannya yang bekerja sebagai petugas kebersihan di sekolah bertaraf Internasional tersebut.
Mendengar putusan itu seakan Nesti tak percaya. Sama dengan keluarga para terdakwa lainnya, ibu satu anak ini mengatakan suaminya adalah korban permainan hukum yang tak memihak pada rakyat kecil.
"Suami saya nggak salah di sini. Saya yakin nggak salah. Pengadilan ini nggak adil," ucapnya seraya meneteskan air mata.
Nesti mengatakan, perlakuan tidak adil bukan hanya ketika ucapan putusan dari majelis hakim, tetapi juga saat masa tahanan. Dia menuturkan, saat dibui suaminya kerap mendapat kekerasan agar mengakui perbuatannya dari petugas lapas.
Bahan dalam penyidikan itulah yang dibuat bukti dalam persidangan meskipun menurutnya bahan bukti penyidikan itu malah merugikan suaminya.
"Pengadilan ini nggak adil. Suami saya disetrum, dipukul dan ditendang. Itu yang dijadiin bukti pengadilan. Ini nggak adil," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari Agun, Mada R Mardanu menegaskan, pihaknya akan melakukan banding terhadap keputusan majelis hakim. Terlebih barang bukti yang dibuat pertimbangan majelis hakim menurutnya malah janggal.
"Mau berapa juga pasti banding kita, karena mereka gak salah, satu hari aja berat apalagi delapan tahun," tegasnya.
Sependapat dengan rekannya, Patra M Zen pun akan mengajukan banding untuk kebebasan kliennya tersebut. Patra menyatakan akan terus memperjuangkan agar kliennya bebas. "Kalau di pengadilan pertama tidak mendapatkan keadilan, semoga di pengadilan tinggi kami dapatkan itu," tandasnya.
Sebelumnya 5 terdakwa kasus pelecehan seksual di JIS menerima vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Empat terdakwa yakni Virgiawan Amin (Awan), Syahrial dan Zainal Abidini, serta Agun Iskandar divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim.
Mereka telah dianggap bersalah karena dinilai terbukti melakukan sodomi kepada beberapa pelajar di sekolah bertaraf Internasional tersebut. Sementara itu, Afrisha Setyani (Icha) divonis tujuh tahun penjara karena dianggap terbukti membantu rekannya melakukan tindakan sodomi.
Para terdakwa divonis terbukti melanggar pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 55 ayat ke 1 tentang turut serta melakukan perbuatan kekerasan cabul. Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta.